Jayapura (Antaranews Papua) - Pengelola Unit Pelayanan Terpadu Badan (UPTB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jayapura melakukan pemutihan atau penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKM) yang berlaku sejak 13 Agustus hingga 13 November 2018 yang nilainya mencapai Rp7 miliar.

Kepala UPTB Samsat Jayapura Andarias Rampun, di Jayapura, Kamis, menyebut penghapusan denda sebesar itu diberikan bagi sekitar 11.000 orang dan tergolong pemilik kendaraan bermotor yang terkena denda cukup besar dan diasumsikan tidak akan dipenuhi.

Menurut dia, program tersebut telah berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat melalui PKB dan BBNKM. Setidaknya sudah ada 11.000 orang yang sebelumnya menunggak, mulai membayar kewajibannya yang tidak dihapus.

"Target kami dalam satu tahun ini yang dibebankan oleh pemerintah itu sebesar Rp65,5 miliar. Dan selama tiga bulan momen penghapusan tersebut, realisasi target kami telah mencapai Rp65,515 miliar, artinya kita telah over target sekitar Rp15 juta," ujarnya.

Ia menjelaskan dalam proses pengumpulan PKB dan BBNKM, Samsat terkendala dengan masih banyaknya kendaraan yang tidak dilaporkan dan juga ada yang masih dalam proses hukum karena tilang atau aksi pencurian.

Oleh karena itu setelah program tersebut selesai, Samsat Jayapura menilai sudah ada peningkatan kesadaran masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajibannya.

Ke depan, tidak menutup kemungkinan program yang sama akan kembali dibuat. Namun hal tersebut adalah kewenangan dari kepala daerah setempat.

"Pajak merupakan kewajiban bagi warga negara yang baik. Karena dengan pajak, pemerintah akan menggunakannya untuk pembagunan," kata Andarias.

Pewarta : Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024