Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayapura Papua melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mendorong para orang tua untuk memenuhi 31 hak anak dalam masa pertumbuhan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jayapura Eunike Monim di Sentani Rabu mengatakan, anak-anak memiliki hak yang penting dalam memastikan tumbuh kembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung.
“Hak-hak anak diatur dalam berbagai konvensi dan perjanjian internasional sehingga menjadi acuan setiap negara di dunia dalam menjaga hak-hak anak tersebut,” katanya.
Menurutnya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terdapat 31 hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua.
“Oleh karena itu sebagai orang tua maka sudah sepantasnyalah anak mendapatkan perlindungan dan kenyamanan dalam interaksi sosialnya,” ujarnya.
Karena itu orang tua dalam berbagai undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak maka sudah seharusnya mereka mendapatkan hak dalam kelangsungan hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Kebebasan kepada anak harus diberikan sehingga mereka dapat tumbuh dalam perkembangan yang sehat dan optimal karena jauh dari hal-hal kekerasan,” katanya.
Dia menambahkan, sebanyak 31 hak anak itu di antaranya bermain, berkreasi, berpartisipasi, berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan, bebas beribadah menurut agama, bebas berkumpul, bebas berserikat, hidup dengan orang tua, kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang.
Kemudian hak untuk mendapatkan nama, hak untuk mendapatkan identitas, hak untuk mendapat kewarganegaraan, hak untuk mendapat pendidikan, hak untuk mendapat informasi, hak untuk mendapatkan standar kesehatan paling tinggi, hak untuk standar hidup layak, hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi.
Selanjutnya hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi, hak untuk mendapatkan perlindungan dari pengamatan fisik dan non-fisik, hak untuk mendapatkan perlindungan dari pencatatan, penjualan dan perdagangan.
Berikutnya hak untuk mendapatkan perlindungan dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual, hak untuk mendapatkan perlindungan dari eksploitasi atau ekosistem obat-obatan, hak untuk mendapatkan perlindungan dari eksploitasi kelompok minoritas atau kelompok adat terpencil, hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi dari pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak.
Anak-anak juga memiliki berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus sebagai pengungsi atau orang yang terusir atau tergusur, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam situasi genting atau darurat, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami konflik hukum dan hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam konflik bersenjata atau konflik sosial.