Jayapura (Antaranews Papua) - Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mensosialisasikan paket regulasi tentang pengelolaan keuangan dan aset di kalangan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, di Jayapura, Kamis.

Arsan mengatakan sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman tentang regulasi pengelolaan keuangan agar dijadikan pedoman dalam penyusunan APBD 2019.

Pemahaman komprehensif yang diberikan kepada jajaran OPD Pemprov Papua itu berupa sosialisasi paket regulasi pengelolaan keuangan selaku pengguna anggaran sekaligus pengelolaan aset/barang.

"Pasalnya, banyak persoalan hukum yang terjadi di OPD karena kurang pemahaman baik dari segi pengelolaan keuangan dan juga aset," katanya.

Oleh karena itu, kata Arsan, pihaknya mencoba meyakinkan para OPD bahwa dalam mengelola keuangan perlu kehati-hatian, artinya harus yakin betul yang dianggarkan dan dikelola itu adalah memiliki dasar hukum sebagaimana PP 58 tahun 2005 pasal 18 tentang pengelolaan keuangan daerah.

"Meski terlihat sederhana, namun dalam pengelolaannya cukup berpotensi menimbulkan masalah," ujarnya.

Dia mencontohkan aset tersebut digunakan untuk pelaksanaan tugas pejabat di OPD, jika pejabat itu pindah ke instansi lain, maka aset itu tidak boleh bergerak atau ikut dipindahkan.?

"Sebab dalam undang-undang perbendaharaan negara, aset itu digunakan untuk melaksanakan tugas OPD yang bersangkutan selama bertugas di instansi tersebut," katanya lagi.

Dia menambahkan, selama ini persoalan yang biasa terjadi adalah pindah mutasi, pergeseran kepala dinas diikuti hal yang seharusnya tidak boleh diikuti, sehingga secara perlahan tidak terdeteksi lagi asetnya, karena ikut pindah padahal barang tersebut merupakan milik atau aset daerah.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024