Biak (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyosialisasikan pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2024 sebesar Rp4.024.270 yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.
"Kenaikan UMP Papua sudah berlaku di Kabupaten Biak Numfor, kita sosialisasikan kepada perusahaan dan pelaku usaha dan belum ada yang keberatan," ujar Kepala Disnaker Biak Numfor Djoni Domeng di Biak, Selasa.
Ia mengatakan, besaran UMP Papua 2024 jika dibanding tahun 2023 mengalami kenaikan 4,13 persen atau sebesar Rp159.573 dari UMP 2023 sebesar Rp3.864.696.
Djoni mengatakan karena ini keputusan pemerintah maka perusahaan atau pengusaha yang mempekerjakan karyawan/buruh harus menyesuaikan besaran UMP sejak 1 Januari 2024.
Dia berharap dengan adanya kenaikan UMP 2024 dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan/pekerja di lingkungan perusahaan setempat.
Djoni mengatakan, jajaran Disnaker Biak akan terus melakukan sosialisasi secara intensif lewat media sosial dan tatap muka langsung dengan perusahaan atau pengusaha.
Berita Terkait
Pemprov Papua ingatkan pengusaha bayar upah sesuai ketetapan UMR
Senin, 8 Januari 2024 0:28
Aprindo Papua sebut kenaikan UMP 2024 telah sesuai perundangan
Sabtu, 9 Desember 2023 15:45
Pemprov Papua Tengah tetapkan besaran UMP 2024 sebesar Rp4.024.270
Rabu, 22 November 2023 12:09
Pemprov Papua masih tunggu juknis UMP 2024 dari Pusat
Sabtu, 18 November 2023 15:01
Disnaker Biak sebut UMP Papua berlaku 1 Januari 2023
Kamis, 29 Desember 2022 17:13
Pemprov Papua tetapkan UMP 2023 sebesar Rp3,8 juta naik 8,3 persen
Rabu, 30 November 2022 11:28
Pemprov Papua masih menunggu Formulasi UMP 2023 dari pusat
Kamis, 10 November 2022 3:03
UMP Papua Barat 2022 ditetapkan sebesar Rp3.200.000
Sabtu, 20 November 2021 17:20