Biak (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyosialisasikan pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2024 sebesar Rp4.024.270 yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.
"Kenaikan UMP Papua sudah berlaku di Kabupaten Biak Numfor, kita sosialisasikan kepada perusahaan dan pelaku usaha dan belum ada yang keberatan," ujar Kepala Disnaker Biak Numfor Djoni Domeng di Biak, Selasa.
Ia mengatakan, besaran UMP Papua 2024 jika dibanding tahun 2023 mengalami kenaikan 4,13 persen atau sebesar Rp159.573 dari UMP 2023 sebesar Rp3.864.696.
Djoni mengatakan karena ini keputusan pemerintah maka perusahaan atau pengusaha yang mempekerjakan karyawan/buruh harus menyesuaikan besaran UMP sejak 1 Januari 2024.
Dia berharap dengan adanya kenaikan UMP 2024 dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan/pekerja di lingkungan perusahaan setempat.
Djoni mengatakan, jajaran Disnaker Biak akan terus melakukan sosialisasi secara intensif lewat media sosial dan tatap muka langsung dengan perusahaan atau pengusaha.