Jayapura (Antaranews Papua) - Pengurus Asosiasi Agen Perjalanan Wisata (Asita) Provinsi Papua menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2019 sebesar 8,03 persen atau menjadi Rp3,240 juta masih sesuai dengan logika perkembangan inflasi.

"Memang kalau dihitung-hitung dengan harga barang, penetapan UMP Papua 2019 termasuk masih logis, jadi wajar saja," ujar Ketua Asita Papua, Iwanta Parangin-Angin, di Jayapura, Minggu.

Ia menegaskan bahwa Asita Papua siap mengikuti aturan tersebut ketika mulai diterapkan pada 1 Januari 2019 dan menurut dia para pelaku usaha tiket perjalanan dan juga wisata pada umumnya mampu membayar pekerjanya sesuai regulasi.

Hanya ia mengakui bila anggota Asita yang sejauh ini hanya menjual tiket perjalanan dipastikan akan merasa berat mengikuti aturan tersebut karena kondisi usahanya yang semakin berat.

"Sebetulnya tidak berat, hanya yang jadi beban saat ini bagi `travel` yang khusus menjual tiket penerbangan sudah mulai mengeluh karena mulai 1 November 2018 rata-rata komisi mulai diturunkan," kata dia.

"Seperti komisi dari Citylink turun dari 5 persen menjadi 2 persen, lalu insentif dari lion Air sekarang ditiadakan. Menurut maskapai ini terpengaruh kenaikan dollar AS," sambungnya.

Iwanta mengklaim Asita sedang melakukan negosiasi dengan maskapai terkait dengan penurunan komisi, hanya sampai sekarang belum ada solusi dan Asita ingin mengadakan pertemuan internal untuk mencari solusi.

Melihat perkembangan tersebut ia akan berusaha mendorong para pelaku usaha tiket perjalan untuk mulai menjual paket wisata guna menutupi hilangnya penghasilan akibat dari penurunan komisi.

"Bila `travel` yang juga menjual paket wisata masih sanggup, apa lagi bagi pemandu wisata yang sebenarnya gajinya di atas UMP," katanya.

Pewarta : Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024