Jayapura (Antaranews Papua) - Kepolisian Resort (Polres) Jayapura meringkus dua orang pemuda yang teridentifikasi sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban Meklin Wally (38) di lokasi pembangunan perumahan graha Nendali di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Minggu (17/11) pagi.
   
Kapolres Jayapura AKBP Victor D. Mackbon ketika dikonfirmasi mengatakan kedua pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku pembuhan terhadap Meklin Wally yakni LA (21) dan LI (20).

Keduanya diringkus Tim Cycloop Satuan Reskrim Polres Jayapura yang di pimpin Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian pada Minggu sekitar pukul 17.00 WIT, atau kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat korban tergeletak.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Oscar F. Rahadian ketika dikonfirmasi menjelaskan setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), dilanjutkan dengan pengejaran terduga pelaku, yang merujuk pada keterangan dari beberapa saksi.

"Setelah dua nama itu dikantongi, tim kepolisian bergerak melakukan pencarian, dimana kami mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di Kali Acai Abepura, dan ditangkap di sana," ujarnya.

Tim kepolisian langsung melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan.
  
Namun, belum diketahui motif pembunuhan tersebut, dan kini kedua pelaku masih diperiksa secara intensif.

Sebelumnya, Meklin Wally (38) ditemukan tergeletak di lokasi pembangunan Perumahan Graha Nendali, di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Minggu sekitar pukul 05.30 WIT yang berawal dari para saksi Indra (34), Robby (41) dan Risal (21) yang mendatangi Polsek Sentani Timur guna melaporkan kejadian tersebut.

Ketika polisi tiba di lokasi, mereka menemukan korban sudah tergeletak di tengah ruas jalan Blok H Perumahan Graha Nendali dan sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Setelah polisi memastikan korban tak bernyawa, maka lokasi kejadian diamankan dengan memasang garis polisi dan melaporkannya ke tim identifikasi Satuan Reskrim Polres Jayapura untuk melakukan olah TKP dan selanjutnya korban dievakuasi ke RS Bhayangkara.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024