Wamena (Antaranews Papua) - Ketua Tim Pemuda Peduli Demokrasi Masyarakat Kabupaten Yalimo (PPDMY) Otto Loho menyebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menyidangkan dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, yang terkait dugaan pemalsuan dokumen saat seleksi anggota Bawaslu.

Otto Loho di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa, mengatakan persidangan yang berkaitan dengan laporan yang mereka sampaikan terkait dugaan pemalsuan dokumen saat seleksi anggota Bawaslu, akan digelar DKPP pada Jumat (30/11).

"Pengaduan kami memenuhi unsur formil dan materiil sehingga mereka (DKPP) jadwalkan untuk sidang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua di Jayapura pada Jumat, (30/11)," katanya.

Tim PPDMY memastikan hadir di Kantor KPU Papua untuk memberikan keterangan terkait pengaduan yang mereka sampaikan.

"Kami akan jadi saksi dan memberikan keterangan pada persidangan DKPP di Jayapura. Kami pemuda siap mengawal sidang yang akan berlangsung hingga selesai," katanya.

Tim PPDMY berharap kasus itu segera diselesaikan sebab dapat memicu masalah baru dalam kehidupan bermasyarakat di Yalimo.

"Kami punya bukti formil dan materiil yang kuat, dan pada saat persidangan kami siap untuk membuktikan," katanya.

Informasi yang dihimpun, dua komisioner Bawaslu Yalimo yang berinisial DP dan YD diduga melakukan pemalsuan dokumen tempat tinggal dan umur saat pendaftaran, dan hal itu bertentangan dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2018.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024