Kuasa Hukum Zufri Abubakar (Anggota KPU Provinsi Papua periode 2018-2023), Imam Nasef menyampaikan permintaan kepada KPU RI agar mengangkat kembali Zufri sebagai Anggota KPU Provinsi Papua pasca menang gugatan di PTUN Jakarta.
Imam Nasef dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan dalam putusan tersebut juga mengonfirmasi bahwa Zufri Abubakar tidak pernah mengundurkan diri sebagai penggugat.
"Sehingga atas dasar kesamaan di depan hukum (equality before the law), KPU RI sudah seharusnya mengangkat kembali Zufri Abubakar sebagaimana tiga orang lainnya dan tidak perlu mengajukan banding,” kata dia.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Zufri Abubakar atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 503/SDM.13Kpt/05/KPU/VII/2021 tentang pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua periode 2018-2023 pada 12 Juli 2021.
“Majelis Hakim PTUN Jakarta juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 503/SDM.13Kpt/05/KPU/VII/2021,” kata Imam Nasef.
Kemudian, PTUN Jakarta juga mewajibkan tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp232.000.
Perkara itu bermula pada saat diberhentikannya 4 orang anggota KPU Provinsi Papua termasuk Zufri Abubakar oleh KPU RI berdasarkan keputusan nomor 170/HK.06.4Kpt/05/KPU/III/2021.
Keputusan tersebut diterbitkan KPU RI atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sebenarnya menurut dia dalam persidangan terbukti menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Keputusan pemberhentian itu juga telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta melalui putusan Nomor 107/G/2021/PTUN-JKT.
Namun demikian, lanjut dia, anehnya KPU RI hanya mengangkat kembali 3 orang yaitu Theodorus Kossay, Fransiskus Antonius Letsoin, dan Melkianus Kambu.
Sementara Zufri Abubakar berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 503/SDM.13Kpt/05/KPU/VII/2021 tetap diberhentikan walaupun sudah menang di PTUN.
Alasan KPU RI menerbitkan keputusan tersebut menurutnya seperti termuat dalam konsideran keputusan yakni karena Zufri Abu Bakar telah mengundurkan diri sebagai penggugat melalui surat pada 31 Maret 2021 dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 107/G/2021/PTUN-JKT.
Padahal faktanya kata dia Zufri Abubakar tidak pernah mengundurkan diri sebagai penggugat. Nasef mengatakan pengunduran diri dimaksud ternyata dilakukan secara sepihak oleh kuasa hukum sebelumnya yang jelas-jelas menyalahi surat kuasa yang dibuat.
Karena dalam surat kuasa ditentukan pencabutan kuasa wajib didasarkan kesepakatan kedua belah pihak atau paling minimal ada pemberitahuan sebagaimana ketentuan pasal 1817 KUHPerdata.
“Inilah yang menjadi salah satu alasan dan pertimbangan Majelis Hakim PTUN memenangkan gugatan Zufri Abubakar. Ini untuk kedua kalinya Zufri Abubakar menang gugatan di PTUN atas keputusan KPU RI,” kata dia.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Zufri Abubakar atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 503/SDM.13Kpt/05/KPU/VII/2021 tentang pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua periode 2018-2023 pada 12 Juli 2021.
“Majelis Hakim PTUN Jakarta juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 503/SDM.13Kpt/05/KPU/VII/2021,” kata Imam Nasef.
Kemudian, PTUN Jakarta juga mewajibkan tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp232.000.
Perkara itu bermula pada saat diberhentikannya 4 orang anggota KPU Provinsi Papua termasuk Zufri Abubakar oleh KPU RI berdasarkan keputusan nomor 170/HK.06.4Kpt/05/KPU/III/2021.
Keputusan tersebut diterbitkan KPU RI atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sebenarnya menurut dia dalam persidangan terbukti menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Keputusan pemberhentian itu juga telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta melalui putusan Nomor 107/G/2021/PTUN-JKT.
Namun demikian, lanjut dia, anehnya KPU RI hanya mengangkat kembali 3 orang yaitu Theodorus Kossay, Fransiskus Antonius Letsoin, dan Melkianus Kambu.
Sementara Zufri Abubakar berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 503/SDM.13Kpt/05/KPU/VII/2021 tetap diberhentikan walaupun sudah menang di PTUN.
Alasan KPU RI menerbitkan keputusan tersebut menurutnya seperti termuat dalam konsideran keputusan yakni karena Zufri Abu Bakar telah mengundurkan diri sebagai penggugat melalui surat pada 31 Maret 2021 dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 107/G/2021/PTUN-JKT.
Padahal faktanya kata dia Zufri Abubakar tidak pernah mengundurkan diri sebagai penggugat. Nasef mengatakan pengunduran diri dimaksud ternyata dilakukan secara sepihak oleh kuasa hukum sebelumnya yang jelas-jelas menyalahi surat kuasa yang dibuat.
Karena dalam surat kuasa ditentukan pencabutan kuasa wajib didasarkan kesepakatan kedua belah pihak atau paling minimal ada pemberitahuan sebagaimana ketentuan pasal 1817 KUHPerdata.
“Inilah yang menjadi salah satu alasan dan pertimbangan Majelis Hakim PTUN memenangkan gugatan Zufri Abubakar. Ini untuk kedua kalinya Zufri Abubakar menang gugatan di PTUN atas keputusan KPU RI,” kata dia.