Biak (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua, menertibkan sebanyak 27 unit mobil dinas operasional dari 25 anggota DPRD serta pejabat organisasi perangkat daerah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Biak, Senin.

"Penertiban mobdin sebagai tindak lanjut proses penertiban administrasi terhadap kepemilikan aset barang kekayaan daerah," ujar Pelaksana tugas Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap pada penyerahan mobdin hasil penertiban.

Ia mengakui barang dinas yang dipakai ASN atau anggota DPRD merupakan barang milik daerah yang dibeli dari uang rakyat.

Herry mengingatkan karena dibeli dari uang rakyat maka ketika selesai menjabat sebagai pimpinan OPD harus dikembalikan kepada pemkab melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah.

"Bagi pejabat daerah yang saat ini diberikan mobnas harus dirawat karena untuk menunjang operasional tugas di lapangan," harapnya.

Ia mengatakan untuk 2019 penataan semua aset kekayaan barang daerah harus didata dengan mengunakan aplikasi khusus penyimpanan barang daerah.

Sementara itu, Plt Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Biak, Gunadi menyebutkan mobnas hasil penertiban dari pensiunan ASN dan anggota DPRD akan dipakai kepala dinas yang masih aktif untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk secara simbolis penyerahan mobnas bagi pejabat daerah diberikan langsung Plt bupati dengan melampirkan berta acara yang berisikan hak kewajiban pemeliharaan kendaraan dinas," ungkapnya.

Sejumlah kepala dinas dan sekretaris DPRD Yacob Paru yang mendapat mobnas melakukan uji kendaraan setelah mendapatkan kunci mobil yang diberikan Plt Bupati Herry Naap.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024