Jayapura (Antaranews Papua) - Kantor Imigrasi Jayapura, Provinsi Papua tengah membentuk tim pora guna menertibkan warga negara asing (WNA) yang tinggal tanpa ijin yang jelas di wilayah keimigrasiannya.

"Kita akan meningkatkan penguatan kita dalam berkoordinasi, bersinergi dan beekemistri. Kami tidak suka hanya koordinasi saja pak, saya sampai pada kemistri seperti keluarga begitu," kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Gatut Setiawan di Jayapura, Minggu.

Menurut Gatut, pihaknya sudah membentuk tim yang terdiri dari beberapa instansi terkait seperti TNI/Polri. Mengenai tindakan apa yang dilakukan kepada orang asing yang mempunyai perbuatan hukum, nantinya disesuaikan dengan tindakan hukum yang dia perbuat.

"Masing-masing instansi itu punya kewenangannya masing-masing, kalau imigrasi itu tugasnya tentang penyalahgunaan ijin tinggal," ujarnya.

Penertiban warga negara asing di Jayapura direncanakan akan dilakukan pada 2019 nanti, dan sudah dikoordinasikan pada beberapa waktu lalu, rencananya akan dilakukan operasi bersama.

"Tentunya bagi warga PNG yang punya kerabat di Jayapura dan tinggal di Jayapura akan kita tertibkan, sudah dikordinasikan Polresta Jayapura, dan Polda Papua," ujarnya.

Untuk titik-titik yang nantinya ditertibkan di Kota Jayapura dan wilayah lainnya, kata dia, tidak bisa dipublikasikan ke publik.

"Intinya, kita akan tertibkan warga negara asing yang masih leluasa tinggal di Kota Jayapura dan daerah lainnya tanpa ijin yang jelas," ujarnya.

Ia menambahkan, tantangan kedepan yang bakal dihadapi, jelas pertama sarana transportasi, kemudian komunikasi terkait penertiban WNA didaerah-daerah yang ada dibawah diwilayah kerja Kantor Imigrasi Jayapura.

Namun, tidak menghambat rencana kerja Imigrasi Jayapura dalam menertibkan WNA agar mereka tidak lagi sembarangan berdomisili tanpa ijin yang jelas.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024