Biak (Antaranews Papua) - DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyetujui serta mengesahkan rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 sebesar Rp1,408 triliun menjadi Perda, dalam sidang paripurna di Biak Senin (17/12) dini hari.

Pengesahan Raperda APBD 2019 dengan rincian belanja daerah sebesar Rp1,398 triliun serta surplus sebesar Rp10 miliar disepakati secara aklamasi dalam sidang DPRD Kabupaten Biak Numfor, Senin dini hari menjadi Peraturan Daerah dipimpin Ketua DPRD Biak Numfor Zeth Sandy.

Zeth Sandy di Biak mengakui pengesahan Perda APBD 2019 untuk kelanjutan pelayanan pembangunan program pemerintah dan kemasyarakatan yang telah dibahas bersama dengan DPRD.

"Jajaran Pemkab Biak Numfor diharapkan dapat memperhatikan berbagai rekomendasi dan saran anggota dewan pada pemandangan fraksi dan alat kelengkapan dewan," ujarnya.

Ia mengakui tugas pokok lembaga DPRD Biak Numfor yakni melakukan pengawasan, "budgetting" serta legislasi mengesahkan peraturan daerah.

Selama masa sidang pengesahan APBD 2019 dan pembahasan raperda nonanggaran, menurut Zeth Sandy, pembahasan telah berlangsung lancar meski harus berlangsung hingga dini hari karena untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.

"Lembaga DPRD berharap program yang sudah disepakati dalam proses persidangan dapat dijalankan dengan baik sehingga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap menyampaikan terima kasih atas kebersamaan lembaga DPRD dengan pemerintah untuk membahas raperda APBD 2019 hingga ditetapkan menjadi Perda.

"Saya harapkan anggota dewan dan jajaran pemerintah kabupaten Biak Numfor harus mendukung program pemerintah guna mewujudkan Biak bangkit mandiri sejahtera menuju perubahan," ujarnya.

Herry Naap mengingatkan pengesahan Perda APBD 2019 dilakukan DPRD sebagai awal untuk mewujudkan perubahan di Kabupaten Biak Numfor.

"Mari kita satukan tekad untuk membangun Biak Numfor yang lebih maju, sejahtera dan membawa perubahan," ucapnya.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024