Jayapura (Antaranews Papua) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan KPU Sarmi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp21 miliar.

Kasi Penyidikan Kejati Papua Nixon Mahuse dalam keterangannya kepada Antara di Jayapura, Rabu menyebut empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan KPU Sarmi itu yakni JW mantan sekretaris KPU Sarmi periode Januari-24 Oktober 2016, RU plt Sekretaris KPU Sarmi periode 25 Oktober 2016-Juli 2017, LW selaku pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM) dan ABH bendahara pengeluaran APBN.

"Dugaan korupsi di lingkungan KPU Sarmi berawal saat persiapan pilkada bupati dan wakil bupati serentak tahun 2016 lalu,yang menerima dana hibah Rp38 miliar dari APBD sebesar Rp36 miliar dan sisanya Rp2 miliar dari dana APBN," ujarnya.

Ia mengatakan dana hibah dari APBD dan APBN itu dicairkan dua kali yakni Rp12 miliar oleh JW (mantan sekretaris KPU Sarmi) di tahun 2016 dan sisanya dicairkan oleh RU di tahun 2017.

Ketika ditanya tentang apakah tersangka hanya empat orang atau akan bertambah, Mahuse mengatakan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah ada tersangka lain atau tidak dalam kasus tersebut," kata Nixon Mahuse.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024