Jayapura (Antaranews Papua) - Pimpinan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Papua memastikan maskapai penerbangan yang beroperasi di wilayah paling timur Indonesia masih menaati tarif batas atas yang ditetapkan Kementerian Perhubungan meski sudah banyak keluhan dari masyarakat mengenai mahalnya harga tiket penerbangan.

"Menteri sudah mengeluarkan peraturan tarif atas dan bawah itu berdasarkan range melalui Permenhub Nomor 14 tahun 2016. Jadi tidak mungkin keluar dari ambang atas itu dan itu pasti ada sanksinya kalau sampai dilanggar," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Reky Ambrauw, di Jayapura, Kamis.

Ia menjelaskan pada momentum tertentu, khusus di Papua menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, permintaan tiket penerbangan meningkat drastis dan membuat harga termurah cepat habis.

Hal tersebut yang membuat masyarakat, khususnya mereka yang tidak membeli tiket jauh hari sebelum keberangkatan, mendapat harga tinggi.

"Permintaan tiket di hari tertentu itu pasti meledak tinggi dan namanya bisnis mereka pasti ikut pasar asalkan itu harus tetap dikontrol berdasarkan ambang batas," kata dia.

Sementara General Manager Garuda Branch Office Jayapura, Donald Jerry Rieuwpassa memastikan tarif tiket sudah diatur oleh Permenhub Nomor 14 Tahun 2016, sehingga belum ada perubahan dan tidak ada kenaikan signifikan.

Menurut dia, pihak operator terus diawasi oleh otoritas bandara melalui Kementerian Perhubungan, dan dilakukan audit juga di "sampling" terkait ambang batas harga yang sudah ditentukan.

"Mekanismenya itu, di dalam tarif itu yang ditetapkan adalah `range`. Kenapa dibuat begitu, karena untuk mengelola itu, karena kita tahu di dunia penerbangan tidak setiap saat ramai dan hanya Lebaran dan Natal saja, dan Natal itu benar-benar ramai," katanya.

Pewarta : Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024