Jayapura (ANTARA News Papua) - Penyidik Dirkrimsus Polda Papua kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Kepala Dinas Kehutanan Papua JJO yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

Surat panggilan kedua sudah dilayangkan dan diharapkan yang bersangkutan hadir Kamis (10/1), kata Direskrimsus Polda Papua Kombes Edi Swasono, di Jayapura, Selasa.

Dia mengatakan JJO ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (4/1) dan panggilan pertama sudah dilayangkan untuk diperiksa sebagai tersangka Senin (7/1) namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Oleh karena itu, panggilan kedua langsung dilayangkan untuk menghadap Kamis (10/1), kata Swasono seraya menambahkan, JJO ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki bukti cukup tentang keterlibatan yang bersangkutan.

"Bukti sudah cukup untuk menetapkan JJO dalam kasus pemerasan yang melibatkan FT, tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan Tim Saber Pungli Polda Papua, 7 November 2018," kata Swasono.

Direskrimsus Polda Papua itu mengatakan, FT ditangkap saat menerima uang Rp500 juta dari Rp2,5 miliar yang disepakati untuk menyelesaikan kasus pembalakan liar yang ditangani PPNS Dinas Kehutanan Papua.

Tersangka FT mengaku sebagai orang suruhan Kepala Dinas Kehutanan Papua menyatakan akan mengurus dan membantu menyelesaikan kasus tersebut dengan meminta sejumlah dana, kata Swasono.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024