Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua melakukan sosialisasi literasi digital dan cyber security kepada 250 siswa di SMA Negeri 1 Keerom yang terletak Jalan Ketimun, Kampung Asyaman, Arso Swakarsa, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua, Jumat pagi.
Kegiatan itu dipimpin oleh Panit I Subdit V Cyber Dit Reskrimsus Polda Papua Iptu Aryanti Hubi didampingi Aipda Herman S dan Bripka Muh Fitrah sebagaimana siaran pers yang diterima ANTARA di Kota Jayapura, Jumat malam.
Dalam sosialisasi tersebut menjelaskan UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 yang merupakan payung hukum penggunaan akun media sosial diantaranya penyebaran nama baik, berita hoax dan penipuan secara online.
Adapun isi dari UU tersebut yang intinya berbunyi penggunaan hak provasi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik akan dikenakan sanksi selama enam tahun penjara.
"Untuk saat ini kami, tim cyber Polda Papua sedang mengawasi segala bentuk akun media sosial selama 1x24 jam untuk mencegah terjadinya tindak pidana melalui dunia maya seperti penipuan dan arisan online," katanya.
Kini, kata Iptu Aryanti Hubi, ada indikasi penipuan dari aplikasi We Chat yang beredar di Facebook, sehingga diharapkan agar para siswa/i menggunakan dengan bijak dan memfilter berita yang beredar di media sosial serta mencari tahu kebenaran isi dari berita yang didapat sebelum ikut membagikan atau menyebar.
"Didunia maya sangat sering terjadi penipuan sampai ada yang melakukan jual-beli perempuan di bawah umur karena kecerobohan dari diri sendiri yang kurang dalam pengamanan akun sehingga dimanfaatkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan suatu tindak pidana," katanya.
Untuk itu, dia menghimbau agar akun media sosial yang bersifat pribadi dianjurkan setiap minggu agar dilakukan 'update' kata sandi/password.
"Agar tidak adanya oknum-oknum yang memanfaatkan akun tersebut untuk melakukan penipuan kepada rekan dan saudara terdekat," kata Iptu Aryanti
Kepala Sekolah SMA N 1 Keerom Dra Rivani Maleke M.Mpd yang juga turut dalam sosialisasi tersebut bersama dewan guru mengatakan bahwa upaya yang dilakukan Direktorat Reskrimsus Polda Papua itu sangat baik dan menjadi penting untuk memberi pemahaman kepada generasi muda khususnya para pelajar agar dapat menggunakan media sosial secara positif.
"Sehingga tidak menyalagunakan media sosial secara sembarangan karena dapat akan menyusahkan diri sendiri karena sudah di atur dalam UU ITE nomor 19 tahun 2016," katanya.