Jayapura (Antara Papua) - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua menetapkan Bupati Biak Numfor Thomas Ondi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp84 miliar, saat menjabat Kabag Keuangan di Pemkab Mamberamo Raya.
Direskrimsus Polda Papua Kombes Edi Swasono kepada Antara di Jayapura, Sabtu (31/12) mengatakan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun polisi belum bisa mengambil tindakan kepolisian karena masih menunggu izin penyidikan.
"Polda Papua sejak 25 Oktober lalu sudah mengirim surat permohonan melalui Mabes Polri namun hingga kini belum ada jawaban sehingga tindakan kepolisian tidak dapat dilakukan kepada yang bersangkutan," kata Edi Swasono.
Menurut dia, semua berkas yang terkait dengan kasus tersebut sudah tuntas termasuk barang bukti mengingat modus yang dilakukan cukup sederhana yakni memindahkan dana milik Pemkab Mamberamo Raya ke salah satu bank daerah dengan menggunakan namanya.
Keterangan saksi dan bukti -bukti sudah dikantongi polisi sehingga bila sudah ada ijin maka penyidik bisa melakukan tindakan kepolisian.
Tercatat 21 saksi sudah dimintai keterangannya dalam kasus korupsi dengan tersangka Bupati Biak Thomas Ondi.
"Tersangka Bupati Thomas Ondi akan dijerat pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," kata Kombes Edi Swasono. (*)
Berita Terkait
Koops TNI Habema: Masyarakat Homeyo telah kembali dari pengungsian
Minggu, 19 Mei 2024 11:27
DKP Papua tingkatkan pemberdayaan ekonomi nelayan OAP di Biak Numfor
Minggu, 19 Mei 2024 7:44
28 atlet NPCI Jayapura ikuti seleksi renang menuju Peparnas XVII
Sabtu, 18 Mei 2024 23:55
Dispar harap Festival Budaya Biak jadi daya tarik wisatawan
Sabtu, 18 Mei 2024 23:53
Dishub Jayapura siapkan kapal wisata dukung aktivasi pariwisata
Sabtu, 18 Mei 2024 23:48
DLH Mimika minta seluruh masyarakat peduli jaga kebersihan lingkungan
Sabtu, 18 Mei 2024 23:45
Pemkab Jayapura minta PMI tingkatkan strategi pelayanan donor darah
Sabtu, 18 Mei 2024 23:43
Dishub Kota Jayapura siapkan Rp1 miliar perbaiki fasilitas Terminal Mesran
Sabtu, 18 Mei 2024 23:39