Timika (ANTARA News Papua) - Jajaran Kepolisian Resor Mimika mengajak simpatisan pendukung Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika agar kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk bersama-sama segenap komponen masyarakat lainnya membangun Papua.

"TNI-Polri tetap membuka diri kepada seluruh pendukung dan simpatisan KNPB di wilayah Timika. Mari kita bersama-sama membangun NKRI ini, khususnya Papua," kata Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, di Timika, Kamis.

Kapolres Mimika menegaskan untuk dapat bersama membangun Papua dalam bingkai NKRI, maka harus menanggalkan pikiran dan paham-paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan NKRI.

Dalam berbagai aksinya, demikian Kapolres Mimika, KNPB selalu mengedepankan hal-hal yang kontraproduktif seperti mengobarkan perjuangan Papua lepas dari NKRI.

Bahkan dalam razia yang dilakukan aparat TNI-Polri di Markas KNPB Wilayah Timika beberapa waktu lalu, katanya, juga ditemukan senjata api dan amunisi yang diduga kuat digunakan untuk melakukan penyerangan kepada aparat.

"Ini sudah mengarah kepada perbuatan yang melawan pemerintahan yang sah. Maka, mari kembali ke NKRI. Kita sama-sama membangun Papua yang jauh lebih baik," ujar AKBP Agung.

Kapolres mengatakan bekas markas KNPB di Jalan Sosial Kebon Sirih Timika yang kini dijadikan pos terpadu sementara, bukan dikuasai oleh TNI-Polri, namun objek tersebut disita sambil menunggu kepastian hukum lebih lanjut terhadap sejumlah aktivis KNPB yang tengah menjalani proses hukum di Polda Papua, di Jayapura.

"Kita menunggu hasil sidang mereka. Bangunan tersebut memang benar dibangun oleh rekan-rekan KNPB di atas tanah konsesi PT Freeport Indonesia. Manajemen Freeport sudah secara tegas menyatakan bahwa tidak pernah memberikan atau mengizinkan kepada siapa pun untuk mendirikan bangunan di lokasi tersebut," kata AKBP Agung.

Pada Rabu (9/1), Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika didukung Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua telah menetapkan status tersangka terhadap tiga aktivis KNPB Wilayah Timika, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Papua.

Ketiga aktivis KNPB Timika yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu SA, ED, dan YA selaku Ketua KNPB Timika.

Selama pemeriksaan di Polda Papua, ketiga tersangka didampingi lima orang penasihat hukumnya, yaitu Gustaf Kawer, Andreas Ronsumbre, Yohanis Mambrasar,? Emanuel Gobay, dan Apilus Manufandu.

Usai pemeriksaan, para tersangka langsung ditahan di Rutan Mapolda Papua.

Ketiga tersangka disangkakan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara (makar) sebagaimana diatur dalam pasal 106 jo pasal 87 KUHP jo pasal 53 KUHP (primer) dan pasal 110 ayat (2) ke-2e KUHP jo pasal 88 KUHP (subsider).

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024