Wamena (ANTARA News Papua) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Jayawijaya, Provinsi Papua mewajibkan 40 kepala distrik dan 328 kepala kampung memperbaharui data warga penerima rastra agar yang berhak menerima, tidak terlewatkan bantuan pemerintah pusat tersebut.

Asisten I Sekda Jayawijaya, Tinggal Wusono di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Senin, telah mengimbau kepala distrik dan kepala kampung membentuk tim pendataan agar tidak ada warga kurang mampu yang terlewatkan.

"Harus didata secara baik agar kita bisa menyajikan terkait dengan hak-hak masyarakat. Jangan sampai mengabaikan data-data masyarakat kita yang ada di kampung-kampung, dan kita tidak memperhatikan itu, sebab data ini juga akan berdampak terhadap bantuan lain, jadi bukan hanya pada rastra saja," jelasnya.

Pada pertemuan yang berlangsung dengan pejabat distrik dan kampung di Gedung Wio, Kantor Bupati, Senin siang, pemerintah mengharuskan pembentukan tim koordinasi dari di tingkat distrik dan kampung.

"Data-data perbaikan yang nanti dilakukan melalui tim, harus dimasukkan ke Kementerian Sosial pada April, sehingga harus segera dilakukan perbaikan secepatnya," tambahnya.

Pejabat Sementara Kepala Dinas Sosial Jayawijaya, Daulat Martuaraja mengatakan data terakhir penerima rastra di Jayawijaya yang tersebar di 40 distrik adalah 38.080 dengan kuota 10 kilogram per orang.

"Tetapi kan kita di Jayawijaya ada banyak kampung yang belum dapat, bahkan ada kampung yang hanya satu orang berdasarkan data dari kementerian," ujarnya.

Sebagian warga belum menerima rastra karena data yang diajukan oleh pemerintah kampung dan distrik beberapa waktu lalu belum falid.

"Seharusnya kita memfalidasi berapa warga yang mampu dan yang tidak mampu untuk kita usulkan tahun ini, karena tahun lalu kami belum bisa melakukan perbaikan sampai batas yang ditentukan oleh kementerian," lanjutnya.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024