Gagalnya penyelundupan hewan dilindungi itu setelah tim yang dipimpin Ipda Irmun Jaya didampingi tiga anggota mendatangi lokasi dan menemukan ribuan kura-kura yang hendak diselundupkan ke Timika.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura membenarkan digagalkannya penyelundupan 5.050 ekor kura-kura moncong babi.
Dua orang kini ditahan, yakni Abdul Latif Hame (49), warga Distrik Agats, Kabupaten Asmat, dan Abdul Tahir (34), warga Kelurahan Emnam, Kecamatan Suwator, Kabupaten Asmat.
"Keduanya akan dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," jelas Kamal.
5.050 Kura kura moncong babi gagal diselundupkan dari Asmat
Dua orang warga Asmat diamankan setelah polisi menggagalkan penyelundupan 5.050 ekor kura kura moncong babi, dari Agast ke Timika Selasa (26/3). (Dokumen Humas Polda Papua)
Jayapura (ANTARA) -
Anggota Subdit IV Titer Ditreskrimsus Polda Papua menggagalkan penyelundupan 5.050 kura-kura moncong babi, dari Agats, Kabupaten Asmat ke Timika, Kabupaten Mimika, pada Selasa (26/3).