Wamena (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jayawijaya menuntut dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) terdakwa kasus makar di wilayah pegunungan Papua, masing-masing delapan tahun penjara.

Tuntutan terhadap dua WNI yang masih satu berkas perkara dengan seorang WNA asal Polandia dalam kasus makar pada pertengahan tahun 2018 itu disampaikan pada sidang yang dipimpin Majelis Ketua Yajid di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayawijaya Febiana Wilma Sorbu di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Senin, mengatakan dua orang tersebut antara lain Solak Alitnoe yang merupakan pejabat tinggi kelompok berseberangan atau Panglima Kodap XI dan Isak Wandik Wakil Pangilma Wilayah Yali.

"Ini kasus makar, memisahkan diri dari NKRI. Solak sebagai Panglima Tertinggi untuk Kordap XII Yali, kemudian untuk Isak Wandik sebagai wakil. Dalam fakta persidangan itu terbukti. Kalau tidak kita tidak bisa larikan ke dakwaan ke tiga," katanya.

Menurut Febiana, tuntutan bagi dua orang tersebut seharusnya lebih dari delapan tahun namun berkurang karena selama dalam persidangan mereka tetap koperatif.

"Sebenarnya untuk ancaman hukumannya lebih dari delapan tahun, cuma kita pertimbangan mengenai fakta persidangan, sikap dari kedua terdakwa, itu jadi pertimbangan, selama ini koperatif," katanya.

Ia memastikan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum dua orang terdakwa. Sementara untuk WNA asal Polandia yang juga terkait makar, belum dilakukan sidang.

"Alasan penundaan Jackup (WNA Polandia) karena kami masih menyempurnakan tuntutan, apalagi dia adalah WNA jadi harus benar-benar selektif dalam tuntutan," katanya.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024