Timika (ANTARA) - Meskipun sudah memasuki masa tenang Pemilu 2019, Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik dan calon anggota legislatif seperti baliho, spanduk, poster dan bendera partai masih bertebaran di berbagai sudut Kota Timika, Papua hingga Minggu petang.

Pantauan Antara di Timika, Minggu, masih banyak APK parpol maupun caleg terpasang di sisi kiri dan kanan ruas Jalan Budi Utomo Timika, terutama di sekitar bundaran Tugu Perdamaian Timika Indah.

Bahkan di dalam area bundaran Tugu Perdamaian Timika Indah dan sejumlah median jalan seperti Jalan Cenderawasih dan Jalan Hasanuddin Timika, sejumlah bendera parpol masih tertancap dan berkibar.

Ketua Bawaslu Mimika Jonas Janampa yang dikonfirmasi terkait hal itu memberikan waktu 1x24 jam kepada parpol, caleg maupun koalisi pendukung capres-cawapres di daerah agar segera menurunkan dan menertibkan APK yang masih bertebaran di Kota Timika tersebut.

"Kami sudah memberitahukan kepada semua peserta pemilu agar segera menertibkan sendiri APK mereka yang dipasang di jalan-jalan di Timika itu. Kami beri waktu 1x24 jam sampai malam nanti. Kalau sampai esok (Senin, 15 April 2019) tidak juga dibersihkan, maka kami bersama Satpol PP Pemkab Mimika akan membersihkan seluruhnya," kata Jonas.

Menurut dia, sesuai UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu, selama masa tenang Pemilu 2019 yang dimulai Minggu hingga Selasa (16/4), tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.

"Kami ingatkan peserta pemilu di Mimika tidak boleh buat gerakan tambahan. Ikuti aturan yang ada. Kami tidak segan-segan akan memproses jika masih ada peserta pemilu yang melakukan kegiatan kampanye di luar waktu yang sudah ditentukan," kata Jonas.

Pada Minggu petang, Bawaslu Mimika menggelar apel kesiagaan menghadapi Pemilu 17 April 2019. Apel kesiagaan itu diikuti seluruh komisioner Bawaslu Mimika, 54 Panitia Pengawas Distrik, seratusan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan 911 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Jonas meminta seluruh jajaran pengawas pemilu agar sudah harus siap mengawasi semua tahapan mulai dari distribusi logistik ke 911 TPS, proses pemungutan suara, penghitungan suara di tingkat TPS, PPS, PPD bahkan hingga rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 di tingkat kabupaten.

Selama tahapan pemilu yang sudah berjalan hingga masa kampanye, Bawaslu Mimika belum menemukan adanya pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh peserta pemilu di wilayah itu.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024