Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura, Papua meminta kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) karena sudah memasuki masa tenang.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir di Jayapura, Senin, mengatakan pembersihan APK pemilu sesuai dengan Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 di mana sehari sebelum pencoblosan semua APK sudah harus ditertibkan.
"Kami akan menertibkan APK peserta Pemilu 2024 pada 13 Februari 2024 dengan melibatkan Satpol PP Kota Jayapura dan juga Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat," katanya.
Menurut Rumsarwir, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura dalam melakukan patroli dalam rangka menertibkan APK pemilu sesuai dengan instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
"Karena ada arahan dari KLHK terkait limbah sampah pemilu agar sampah pemilu bisa diatur secara baik sehingga tidak membuat polusi di Kota Jayapura," ujarnya.
Dia menjelaskan selain itu, terkait dengan pendistribusian logistik pemilu 2024, pihaknya akan terus memantau di hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima distrik, 49 kelurahan dan 14 kampung di daerah itu.
"Saat ini logistik pemilu sudah didistribusikan logistik pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura di Distrik Tami dan empat distrik akan dilakukan pada Selasa (13/2)," katanya lagi.
Dia menambahkan diharapkan agar pendistribusian logistik pemilu pada empat distrik di Kota Jayapura pada Selasa (13/2) bisa dilakukan pagi hari agar semua berjalan dengan baik.
"Supaya tidak terjadi hambatan karena ada distrik yang TPS banyak sehingga itu menjadi perhatian bersama dalam rangka mewujudkan pemilu yang aman dan tertib di Kota Jayapura," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu kepada parpol peserta Pemilu 2024 : Tertibkan APK