Biak (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua, merekomendasikan penundaan jadwal rapat pleno penghitungan/rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di Kabupaten Biak Numfor, dari Sabtu (20/4) menjadi Selasa (23/4).

"Rekomendasi penundaan penghitungan suara kami sampaikan karena sampai pada pembukaan rapat pleno PPD Samofa pada Sabtu masih ada sebagian besar panitia pemungutan suara dan KPPS belum menyerahkan salinan berita acara C1 ke Panwaslu," kata Ketua Panwaslu Distrik Samofa Isak Womsiwor seusai penundaan rapat pleno PPD  (panitia pemilihan distrik) Samofa.

Ia mengatakan jika salinan formulir C1 hasil rekapituasi perolehan suara di TPS tidak diberikan ke Panwaslu maka pihak pengawas tidak mempunyai data salinan sertifikasi resmi yang ditandatangani para saksi partai politik dan pasangan calon.

Diingatkannya para ketua KPPS yang sudah menyelesaikan rekapitulasi suara pemilu serentak 17 April 2019 harus menyerahkan salinan formulir C1 yang valid kepada Panwaslu Distrik Samofa.

"Dengan berbagai pertimbangan belum adanya penyerahan formulir C1 kepada Panwaslu maka kami rekomendasikan acara rapat pleno ditunda sehingga memberikan kesempatan ketua PPS dan KPPS menyerahkan salinan hasil rekapitulasi suara pemilu ke Panwaslu," tegas Isak Womsiwor.

Ketua Panitia Pemilihan Distrik Samofa Indra G Muabuay mengakui rekomendasi Panwaslu untuk menunda pelaksanaan acara rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu serentak 2019 patut dihormati karena ini menjadi keputusan bersama.

"Meski kami PPD Samofa sudah membuka acara rapat pleno penghitungan suara pemilu serentak 2019 terbuka untuk umum tetapi atas saran rekomendasi Panwaslu harus ditunda sampai pada Selasa 23 April 2019," kata Indra Muabuay.

Pembukaan rapat pleno di wilayah PPD Samofa dihadiri komisioner KPU Djoni Randokir dan Yemima Insiren.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024