Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua meminta lembaga legislatif DPRD untuk memprioritaskan penyelesaian pembahasan raperda tentang pengawasan perijinan minuman beralkohol sebagai payung hukum dalam penindakan hukum untuk pengendalian peredaran di lapangan.

"Sejak tahun 2016/2017 raperda tentang pengawasan perijiinan peredaran minuman beralakohol diajukan tetapi sampai sekarang belum juga mendapat pengesahan DPRD menjadi Perda," ujar Kepala Bagian Hukum Pemkab Biak Semuel Rumaikeuw di Biak, Jumat.

Ia mengharapkan lembaga DPRD melalui alat kelengkapan dewan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dapat mengagendakan pembahasan raperda minuman beralkohol karena sangat mendesak ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Kabag Hukum Semuel mengakui jika perda pengawasan perijinan tempat penjualan minuman beralkohol belum disahkan maka pihak Pemkab Biak Numfor akan kesulitan melakukan penindakan di lapangan.

Selama payung hukum raperda minuman beralkohol belum disahkan DPRD, menurut Semuel, maka terhadap para pelaku pemasok minuman beralakohol di wilayah hukum pemerintah kabupaten Biak Numfor sangat sulit dilakukan penindakan.

"Harapan saya DPRD dapat memasukkan draf raperda pengawasan perijinan penjualan minuman beralkohol menjadi agenda di masa persidangan tahun 2019," harap Kabag Hukum Semuel menanggapi belum disahkan raperda pengawasan perijinan tempat penjualan minuman beralkohol.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Biak Numfor Mahasunu SIP mengakui pengesahan raperda pengendalian perijizinan peredaran minuman beralkohol sangat menjadi kebijakan pemerintah melalui bagian hukum.

"Upaya pengajuan raperda minuman beralkohol sudah dilakukan pemkab Biak Numfor kepada lembaga DPRD, ya sampai sekarang menunggu pembahasan untuk bisa disahkan menjadi perda sebagai produk hukum untuk mengendalikan minuman beralkohol," ujarnya.

Berdasarkan data di lapangan peredaran penjualan minuman beralkohol untuk jenis golongan A,B dan C masih bebas diperjualbelikan pada kios, toko dan minimarket di kota Biak.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024