Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah mengusulkan delapan rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, diantaranya raperda perlindungan tenaga kerja lokal.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika, Rabu, mengatakan raperda tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal merupakan usulan raperda pertama. Usulan lain, raperda perlindungan seni dan budaya, serta raperda pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat.
Usulan raperda berikutnya, raperda penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, penanaman modal, pengelolaan barang milik daerah, penyertaan modal Pemkab Mimika kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Pembangunan Daerah Papua, serta pajak dan retribusi daerah.
"Bidang tenaga kerja merupakan suatu urusan wajib yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua, kemudian diubah ke dalam UU Nomor 2 Tahun 2021," katanya.
Sementara itu, perlindungan seni dan budaya didasarkan atas kekayaan yang dimiliki Kabupaten Mimika, karena itu perlu dilakukan upaya pemajuan dan pelestarian guna memperkokoh jatidiri, martabat dan menjadi kebanggaan daerah.
Dia menjelaskan pengakuan atas masyarakat hukum adat beserta hak tradisional dan asal usul yakni untuk pemenuhan terhadap hak asasi manusia dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Sangat perlu untuk menjamin pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat atas tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya alam yang bersifat komunal dan sah menurut hukum adat," katanya lagi.
Dia menambahkan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai wujud memberikan kepastian hukum dalam berusaha guna meningkatkan ekosistem investasi kegiatan usaha serta menjaga kualitas dengan pelayanan cepat dan terintegrasi.
"Penanaman modal didaerah merupakan penggerak perekonomian, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing tetapi juga tetap memperhatikan perekonomian daerah,” ujarnya.
Pemkab Mimika usulkan raperda perlindungan tenaga kerja lokal di DPRD
Bidang tenaga kerja urusan wajib