Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Merauke menangkap RR alias Wati (36) yang terindikasi sebagai pengedar sabu-sabu di kawasan Karang Indah, Kabupaten Merauke, Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Kamis mengakui adanya penangkapan perempuan yang diduga sebagai pengedar beserta tujuh paket sabu-sabu siap edar.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi jual beli narkoba di kawasan tersebut sehingga anggota Satuan Narkoba Polres Merauke melakukan penyelidikan.

Saat melakukan penyelidikan pada Rabu (1/5) sekitar pukul 17.00 WIT anggota yang berada di kawasan itu memantau keberadaan yang bersangkutan yang diduga sedang melakukan transaksi namun saat melihat anggota tersangka langsung membuang bungkus rokok yang berisi tujuh paket ganja siap edar.

Melihat tersangka membuang bungkus rokok, kata Kamal, anggota kemudian meminta yang bersangkutan mengambilnya kembali dan setelah diperiksa ternyata berisi sabu-sabu.

Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Merauke untuk diproses lebih lanjut.

"RR alias Wati akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kombes Kamal.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024