Jayapura (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Papua Jayapura mengklaim bukti kepesertaan miliknya dapat menjadi salah satu syarat untuk mengurus perizinan di Kabupaten Keerom.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura Adventus Edison Souhuwat kepada Antara di Jayapura, Selasa, mengatakan hal ini dikarenakan pihaknya telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Keerom terkait proses pengurusan segala perizinan.

"Dengan adanya kerjasama ini, maka diharapkan agar seluruh perusahaan dan pengusaha di Kabupaten keerom dalam proses kepengurusan izin nantinya, wajib melampirkan Sertifikat dan Kartu Kepesertaan BPJS-TK," katanya.

Menurut Adventus, jadi ke depannya semua tenaga kerja di Kabupaten Keerom dapat terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Hal ini bertujuan untuk merangkul masyarakat, perusahaan dan pengusaha lainnya agar mendaftar dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Senada dengan Adventus Edison Souhuwat, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Keerom Barnabas Taygat mengatakan dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan semua tenaga kerja di wilayahnya dapat menerima hak-haknya terkait jaminan sosial.

"Setelah adanya perjanjian kerja sama ini, ke depan kami bisa mengubah apa yang sebelumnya belum pernah diperoleh tenaga kerja terkait hak-haknya," katanya.

Dia menambahkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018, Tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga dipersyaratkan bagi yang membuat atau memperpanjang izin, diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024