Manokwari (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Air Polda Papua Barat mengamankan satu unit kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) Ilegal di wilayah perairan Sorong.

"Ditpolair amankan KM Jaya Samudera 15 dengan Nakhoda berinisial H. Ada dua anak buah kapal. Kapal ini mengangkut sebanyak 12 ton atau 12.000 liter BBM jenis 'HSD'," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey di Manokwari, Kamis.

Penangkapan itu dilakukan saat kapal dalam perjalanan dari Sorong menuju Kais, Sorong Selatan.

Ia menjelaskan pada hari Rabu (8/5) sekitar pukul 03.00 WIT Ditpolair melaksanakan patroli menggunakan KP. Gelatik–5016 di sekitar perairan Sorong. Pada kegiatan tersebut, tim mendapati KM Jaya Samudera 15 dan langsung dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut tim menemukan bahwa aktivitas pengangkutan BBM melalui kapal tersebut tidak disertai dokumen, termasuk nakhoda tidak memiliki SKK.

"Dalam keteranganya nakhoda menjelaskan kapal tersebut merupakan kapal bantuan dari Dirjen Pembangunan Kawasan Pedesaan yang diperuntukkan bagi nelayan. Saat diperiksa kapal ini memuat BBM jenis HSD sebanyak 12.000 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah," tutur Krey.

Terkait penangkapan ini, penyidik telah melakukan gelar perkara. Diduga kegiatan kapal tersebut melanggar pasal 323 ayat 1 jo pasal 219 ayat 1 UU RI nonor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan tindak pidana Migas.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni nakhoda berinisial H, pemilik BBM berinisial F, serta Y yang membantu dalam kegiatan ilegal tersebut.

Pewarta : Toyiban
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024