Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Papua memastikan peredaran produk Purtier Placenta yang berbahan dasar stemcell dari plasenta rusa dikategorikan ilegal karena belum terdaftar.

Kabid Penindakan BPOM Papua Buyung dalam keterangan pers didampingi Kepala Dinas Kesehatan Papua dr. Alosius Giay, Ketua IDI Kota Jayapura dr. Samuel Basso, KPAD Papua dr. Anthon Motte, dan perwakilan LSM, Robert Sihombing di Jayapura, Kamis, mengatakan produk yang berbahan dasar plasenta rusa saat ini dilaporkan mulai diberikan dan dikonsumsikan kepada penderita HIV/AIDS.

Namun, kata dia, karena belum terdaftar maka BPOM Papua akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Papua menarik peredaran produk tersebut.

Ia juga mengaku ada produk Purtier yang sudah memiliki izin edar dari BPOM, namun hal itu kategori suplemen makanan dan kemasannya berbeda dengan Purtier Placenta.

“BPOM memang sudah mengeluarkan izin edar bagi produk Purtier kategori suplemen makanan dan bukan Purtier Placenta yang berbahan dasar plasenta rusa,” kata Buyung.

Kepala Dinas Kesehatan Papua Alosius Giay meminta para pengidap HIV/AID tidak mudah terpancing dan tetap mengonsumsi ARV karena hingga saat ini hanya obat itu yang direkomendasikan.

“Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA ) diminta tidak menghentikan pengobatan dengan ARV dan beralih ke pengobatan lainnya, “ kata dia.

Ia menambahkan kasus AIDS terbanyak di Kabupaten Nabire 7.436 kasus, kemudian Kota Jayapura 6.765 kasus, menyusuk Kabupaten Jayawijaya 6.242 kasus.

"Bagi pengidap virus HIV/AIDS yang mengalami gejala dan efek samping diharapkan melakukan konsultasi dan bukan menghentikan penggunaan ARV," kata  Giay.

Jumlah pengidap HIV/AIDS di Papua tercatat 40.805 orang.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024