Jayapura (ANTARA) - Bawaslu Papua tengah mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di lima kabupaten untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut masuk dalam ranah tindak pidana atau hanya etika.

Anggota Bawaslu Papua Jamaludin Lado Rua kepada Antara di Jayapura, Kamis, mengatakan pelanggaran di lima kabupaten yang sedang dikaji yaitu di Kabupaten Puncak, Intan Jaya, Paniai, Mamberamo Raya dan Kabupaten Jayapura.

"Kajian masih terus dilakukan dan diharapkan dapat segera diambil kesimpulan, apakah ke pidana pemilu atau tidak," ujarnya.

Namun, dari hasil kajian sementara kemungkinan besar mereka bisa masuk dalam kategori pelanggaran pidana, seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Jayapura.

Jamaludin menambahkan, kasus yang terjadi adalah KPU Kabupaten Jayapura tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 47 TPS.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Mamberamo Raya dimana 26 TPS yang direkomendasikan untuk PSU tidak dilanjutkan oleh KPU Mamberamo Raya. Sedangkan di kabupaten lainnya, seperti Kabupaten Intan Jaya, KPU tidak menyerahkan salinan rekapitulasi perhitungan suara, kata Jamaludin.

Diakuinya berbagai kasus yang terjadi di lima kabupaten saat ini ditangani dan ditindak lanjuti oleh teman-teman Bawaslu setempat.

“Bawaslu Papua terus memonitor dan memberikan dukungan guna menyelesaikan berbagai kasus yang terjadi selama pemilu,” kata Jamaludin.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024