Jakarta (ANTARA) - Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait sistem informasi penghitungan suara (Situng) yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi.
"(TKN) mengapresiasi putusan Bawaslu yang sangat positif untuk menegakkan hukum dan keadilan," kata Wakil Direktur Bidang Hukum TKN Juri Ardiantoro dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, putusan Bawaslu merupakan mekanisme yang dibenarkan oleh perundang-undangan pemilu.
"Putusan yang menyatakan bahwa ada kesalahan tata cara 'input' data Situng adalah juga kepentingan semua pihak, yakni KPU dituntut untuk bekerja profesional dan terbuka untuk menjamin pemilu yang jurdil," tuturnya.
TKN, menurut dia, juga mengapresiasi putusan Bawaslu yang menolak tuntutan penutupan Situng.
"Karena itu jika dikabulkan akan membawa pemilu pada ketidakpastian, di mana transparansi dan kebutuhan informasi cepat yang menjadi syarat demokrasi modern tidak terpenuhi," ucapnya
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam melakukan input data di sistem informasi penghitungan suara (Situng).
Ketua Majelis, Abhan di Ruang Sidang Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam Situng," kata Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Pada kesimpulan putusan itu disebutkan, KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukkan dalam Situng adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sehingga tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Bawaslu juga menilai Situng merupakan prinsip keterbukaan informasi.
"(TKN) mengapresiasi putusan Bawaslu yang sangat positif untuk menegakkan hukum dan keadilan," kata Wakil Direktur Bidang Hukum TKN Juri Ardiantoro dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, putusan Bawaslu merupakan mekanisme yang dibenarkan oleh perundang-undangan pemilu.
"Putusan yang menyatakan bahwa ada kesalahan tata cara 'input' data Situng adalah juga kepentingan semua pihak, yakni KPU dituntut untuk bekerja profesional dan terbuka untuk menjamin pemilu yang jurdil," tuturnya.
TKN, menurut dia, juga mengapresiasi putusan Bawaslu yang menolak tuntutan penutupan Situng.
"Karena itu jika dikabulkan akan membawa pemilu pada ketidakpastian, di mana transparansi dan kebutuhan informasi cepat yang menjadi syarat demokrasi modern tidak terpenuhi," ucapnya
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam melakukan input data di sistem informasi penghitungan suara (Situng).
Ketua Majelis, Abhan di Ruang Sidang Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam Situng," kata Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Pada kesimpulan putusan itu disebutkan, KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukkan dalam Situng adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sehingga tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Bawaslu juga menilai Situng merupakan prinsip keterbukaan informasi.