Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian menerangkan bahwa pemeriksaan Hanum Rais (HR), putri Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (27/5) kemarin, dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet adalah pengembangan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan Hanum yang menghabiskan waktu 10 jam atas kasus Ratna yang sudah masuk ke tahapan tuntutan di pengadilan itu, berkaitan dengan pernyataan caleg Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

"Ya HR (Hanum Rais) kami periksa berkaitan dengan pernyataan dia. Ini pengembangan kasus," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Argo menerangkan, Hanum diperiksa terkait pernyataan dalam sebuah rekaman video yang menyebut lebam di wajah Ratna karena dianiaya. Namun, hal tersebut salah kaprah karena lebam di wajah Ratna merupakan hasil operasi plastik.

"HR Memberitakan kalau RS dianiaya," tuturnya.

Argo mengatakan pengembangan kasus tersebut, juga membuka kemungkinan penyidik untuk memanggil tokoh lainnya yang terlibat. Seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Rocky Gerung.

"Ya kemungkinan bisa dilakukan," kata Argo.

Sebelumnya, Hanum mengakui diperiksa dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas tersangka Ratna Sarumpaet.

"Sebagai saksi kasus Ibu Ratna Sarumpaet, jadi bukan untuk Pak Eggi Sudjana ya," ujar Hanum di Polda Metro Jaya, Senin (27/5) malam.

Kepada wartawan, Hanum mengakui tiba di lokasi sekitar pukul 11:00 WIB. Ia sendiri keluar dari ruangan penyidik pada pukul 21.00 WIB.

Hanum mengatakan, ia dicecar 20 pertanyaan oleh pihak penyidik. Ia menegaskan, hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.

"Ada 20 pertanyaan kira-kira dan alhamdulillah sudah saya ungkapkan semua yang saya tahu, dan tadi sempat juga shalat diberi kesempatan salat, bahkan buka puasa bersama disuguhi oleh para staf di sini. Jadi Alhamdulillah sudah selesai," ujarnya.

Pewarta : Ricky Prayoga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024