Pengadilan PNG jadwalkan persidangan lima nelayan asal Papua
Sabtu, 8 Juni 2019 18:50 WIB
Konsul RI di Vanimo, Papua Nugini (PNG) Abraham Lebelauw. (ANTARA News Papua/Evarukdijati)
Jayapura (ANTARA) - Pengadilan Papua Nugini (PNG) menjadwalkan sidang kelima nelayan asal Kota Jayapura, Papua, Indonesia, Selasa (11/6) mendatang di Vanimo.
Konsulat RI untuk Vanimo, Abraham Lebelauw kepada ANTARA di Jayapura, Sabtu mengatakan, sudah menerima agenda persidangan kelima WNI yang di tangkap di Aitape, Jumat (31/5) lalu.
Kelima WNI yang bermukim di kawasan Hamadi, Jayapura itu akan dikenakan pasal tentang penangkapan ikan secara ilegal atau "illegal fishing".
"Mudah-mudahan mereka tidak dikenakan hukuman badan dan hanya diberi hukuman membayar denda karena saat ditangkap dalam perahu motor tidak ditemukan teripang, sedangkan teripang yang merupakan hasil tangkapan mereka sudah disimpan didalam rumah WN PNG yang masih kerabat dari Waromi," kata Abe, panggilan akrab Abraham.
Diakuinya, dari lima orang yang ditangkap hanya dua orang yang memiliki kartu pas lintas batas yaitu Soleman Waromi dan Freddy Waromi sedangkan ketiga lainnya tidak.
Kelima nelayan asal Hamadi, Jayapura yang ditangkap masing masing Hebet Saru, Lewi Lai, Oktovanus Anabai, Soleman Waromi, dan Freddy Waromi.
“Saat ini mereka ditahan di penjara Vanimo," ujar Lebelauw.
Konsulat RI untuk Vanimo, Abraham Lebelauw kepada ANTARA di Jayapura, Sabtu mengatakan, sudah menerima agenda persidangan kelima WNI yang di tangkap di Aitape, Jumat (31/5) lalu.
Kelima WNI yang bermukim di kawasan Hamadi, Jayapura itu akan dikenakan pasal tentang penangkapan ikan secara ilegal atau "illegal fishing".
"Mudah-mudahan mereka tidak dikenakan hukuman badan dan hanya diberi hukuman membayar denda karena saat ditangkap dalam perahu motor tidak ditemukan teripang, sedangkan teripang yang merupakan hasil tangkapan mereka sudah disimpan didalam rumah WN PNG yang masih kerabat dari Waromi," kata Abe, panggilan akrab Abraham.
Diakuinya, dari lima orang yang ditangkap hanya dua orang yang memiliki kartu pas lintas batas yaitu Soleman Waromi dan Freddy Waromi sedangkan ketiga lainnya tidak.
Kelima nelayan asal Hamadi, Jayapura yang ditangkap masing masing Hebet Saru, Lewi Lai, Oktovanus Anabai, Soleman Waromi, dan Freddy Waromi.
“Saat ini mereka ditahan di penjara Vanimo," ujar Lebelauw.
Pewarta : Evarukdijati
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PLBN Skouw perketat pengamanan sejumlah jalur tikus menjelang Tahun Baru 2026
29 December 2025 15:35 WIB
Polresta Jayapura Kota garap lahan warga di perbatasan RI-PNG menanam jagung
23 December 2025 19:06 WIB
Terpopuler - Internasional
Lihat Juga
Kemenlu RI pastikan Indonesia berkontribusi lebih di kawasan Pasifik
14 October 2024 20:59 WIB, 2024