Jayapura (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jayapura Kota menangkap YY (18), pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Kawasan Dok II, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.

Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra di Kota Jayapura, Rabu, mengatakan YY (18) ditangkap oleh Tim Delta Rekrim Polres Jayapura Kota tanpa perlawanan.

"Pelaku YY ini dibekuk pada Selasa (18/6) sore pukul 16.50 wit. Penangkapan itu di pimpin oleh Ka Tim Delta Aipda A Sero Sero bersama personelnya," katanya.

Menurut dia, YY menyetubuhi korbannya MY (16) ketika dipengaruhi minuman keras di Taman TK Dok VII, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara.

"Kejadian itu terjadi pada Senin 1 April 2019 sekitar pukul 22.30 wit di Taman TK Dok VII, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara," katanya.

Namun sebelumnya peristiwa itu terjadi, ungkap Yahya, korban MY (16) berada di halte GOR Cenderawasih APO, tiba-tiba pelaku datang mengajak korban untuk ikut ke arah Dok VII.

"Ternyata ketika sampai di TKP pelaku mengajak korban mengkonsumsi minuman keras sebanyak 1 botol. Usai itu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan," katanya.

Karena MY (16), tak berdaya, lanjut Yahya, pelaku YY (18) langsung melakukan persetubuhan tersebut terhadap korban.

"Kini YY sudah diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Utara itu.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024