Sentani, Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Nimboran, menangkap pelaku judi jenis binggo di Pasar Genyem, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nimboran, Ipda Matius Agian ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Kamis, penangkapan terhadap pelaku judi jenis binggo berinisial PH (30) di Pasar Genyem pada Rabu (19/6) siang.

"Awalnya, anggota kami yang juga Kanit Bimas Bripka Agus Hawase melakukan patroli ke Pasar Genyem, pada saat sampai di pasar Genyem Kanit Bimas melihat pelaku sedang mengatur permainan judi binggo, sehingga langsung menangkap pelaku beserta barang bukti dan membawa pelaku ke Polsek Nimboran," katanya.

Matius Agian mengatakan, dari hasil interogasi terhadap pelaku PH (30), bahwa pelaku sudah melakukan judi binggo sebanyak 10 kali, dimana tiap hari pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp70.000 sampai Rp90.000.

Setiap papan binggo dihargai dengan uang sebesar Rp1000, jika siapa yang menang akan mendapat uang yang terkumpul dipotong Rp3000 sampai Rp5000 tergantung banyaknya pemain.

"Barang bukti yang kami amankan 33 papan binggo, terbuat dari kertas, 75 biji/buah Binggo terbuat dari kayu, dua buah buku yang dipakai untuk merekap, satu papan besar Binggo, satu bola plastik digunakan untuk mengaduk biji binggo dan uang sebesar Rp56.000," katanya.

Menurut dia, perjudian jenis binggo ini sudah meresahkan di Pasar Genyem beberapa kali dan pihaknya sudah mengimbau kepada masyarakat agar tidak melanjutkan judi binggo namun masih tetap dilakukan.

"Pelaku telah ditahan di rutan Polsek Nimboran untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan, pelaku terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024