Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik belum menyetujui permohonan penangguhan penahanan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen karena Kivlan kurang kooperatif.
"Ada pertimbangan penyidik, baik secara obyektif maupun subyektif. Salah satunya tidak kooperatif terkait pokok perkara yang saat ini sedang didalami penyidik," kata Brigjen Dedi di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, disetujui atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan itu tergantung penilaian dari penyidik yang menangani perkara.
Ia pun menambahkan, Polri tidak melihat orang yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan.
"Bukan siapa penjaminnya," katanya.
Kivlan Zen menjadi tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api. Ia ditahan di Rutan Guntur, Jakarta.
Pihak Kivlan Zen kemudian mengirim surat permintaan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan kepada Menhan Ryamizard Ryacudu, Menko Polhukam Wiranto dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Ada pertimbangan penyidik, baik secara obyektif maupun subyektif. Salah satunya tidak kooperatif terkait pokok perkara yang saat ini sedang didalami penyidik," kata Brigjen Dedi di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, disetujui atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan itu tergantung penilaian dari penyidik yang menangani perkara.
Ia pun menambahkan, Polri tidak melihat orang yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan.
"Bukan siapa penjaminnya," katanya.
Kivlan Zen menjadi tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api. Ia ditahan di Rutan Guntur, Jakarta.
Pihak Kivlan Zen kemudian mengirim surat permintaan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan kepada Menhan Ryamizard Ryacudu, Menko Polhukam Wiranto dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa.