Manokwari (ANTARA) - Sebanyak tiga orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua Barat, akan menjalani sidang kode etik atas dugaan kasus perselingkuhan.
Kepala Inspektorat Daerah Papua Barat Sugiyono di Manokwari, Senin, mengatakan tiga ASN tersebut berasal tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang berbeda.
"Majelis Kode Etik Pemprov Papua Barat dapat laporan dan langsung kami tidak lanjuti. Beberapa kali kami memanggil terlapor untuk mengklarifikasi perihal laporan tersebut," kata Sugiyono.
Ia mengutarakan, sidang kode etik bagi tiga ASN tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Jika terbukti, yang bersangkutan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Satu atau dua hari ke depan sidang kami laksanakan. Ini menunggu kesibukan anggota majelis lainnya, yang pasti pelapor akan menjalani sidang karena ini berkaitan dengan moral," kata dia lagi.
Sugiyono berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi ASN yang lain, bahwa setiap pelanggaran ASN terkait profesinya memiliki konsekuensi. Ia juga mengimbau seluruh pegawai negeri di daerah tersebut taat aturan.
"Utamanya menjaga nama baik diri, keluarga dan instansi. Ini soal moral, tentu akan menjadi aib dan sisi lain akan ada sanksi," katanya lagi.
Terkait kasus ini, sebut Sugiyono, pihaknya akan memberi sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1990 tentang Perkawinan dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Itu dilakukan agar menjadi efek jera bagi para pelaku serta pembelajaran baik ASN lain baik laki-laki maupun perempuan.
"Supaya yang lain juga hati-hati. Kerja baik-baik, bangun karir sebagai pegawai negeri setinggi-tingginya dan yang paling penting, jangan lupakan keluarga di rumah," sebut Sugiyono.
Kepala Inspektorat Daerah Papua Barat Sugiyono di Manokwari, Senin, mengatakan tiga ASN tersebut berasal tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang berbeda.
"Majelis Kode Etik Pemprov Papua Barat dapat laporan dan langsung kami tidak lanjuti. Beberapa kali kami memanggil terlapor untuk mengklarifikasi perihal laporan tersebut," kata Sugiyono.
Ia mengutarakan, sidang kode etik bagi tiga ASN tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Jika terbukti, yang bersangkutan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Satu atau dua hari ke depan sidang kami laksanakan. Ini menunggu kesibukan anggota majelis lainnya, yang pasti pelapor akan menjalani sidang karena ini berkaitan dengan moral," kata dia lagi.
Sugiyono berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi ASN yang lain, bahwa setiap pelanggaran ASN terkait profesinya memiliki konsekuensi. Ia juga mengimbau seluruh pegawai negeri di daerah tersebut taat aturan.
"Utamanya menjaga nama baik diri, keluarga dan instansi. Ini soal moral, tentu akan menjadi aib dan sisi lain akan ada sanksi," katanya lagi.
Terkait kasus ini, sebut Sugiyono, pihaknya akan memberi sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1990 tentang Perkawinan dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Itu dilakukan agar menjadi efek jera bagi para pelaku serta pembelajaran baik ASN lain baik laki-laki maupun perempuan.
"Supaya yang lain juga hati-hati. Kerja baik-baik, bangun karir sebagai pegawai negeri setinggi-tingginya dan yang paling penting, jangan lupakan keluarga di rumah," sebut Sugiyono.