Jakarta (ANTARA) - KPK menilai putusan bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Makmamah Agung tergolong "aneh bin ajaib".
"Pertama KPK menghormati putusan MA. Meski demikian, KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena bertentangan dengan putusan hakim PN (pengadilan negeri) dan PT (pengadilan tinggi)," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pada hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagai mana didakwakan kepadanya, tapi para hakim MA berbeda pendapat bahwa perbuatan terdakwa, yaitu perbuatan pidana (hakim Salman Luthan), perbuatan perdata (Syamsul Rakan Chaniago) dan perbuatan administrasi (Mohamad Askin). Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," tambah Laode.
Ketua majelis Salman Luthan sependapat djudex factii pengadilan tingkat banding. Hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan anggota 2 berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum adminsitrasi.
Laode mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu putusan lengkap dari MA untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya meski tetap akan membebaskan Syafruddin dari rumah tahanan gedung KPK.
"Sekarang kami sedang pikir-pikir dan menunggu putusan lengkap dari MA, tapi KPK harus tunduk pada putusan pengadilan (untuk melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung)," ungkap Laode.
Pengacara Syafruddin, Hasbullah dan rekan-rekannya sudah berada di rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK sejak sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjemput kliennya. Namun, dari informasi yang dihimput, Syafruddin baru dapat keluar rutan sekitar pukul 20.00 WIB setelah jaksa KPK mendapatkan salinan putusan MA.
Dalam putusannya, majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana sehingga menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyah Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
Artinya, majelis kasasi melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging dan memulihkan hak Syafruddin dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
"Pertama KPK menghormati putusan MA. Meski demikian, KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena bertentangan dengan putusan hakim PN (pengadilan negeri) dan PT (pengadilan tinggi)," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pada hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagai mana didakwakan kepadanya, tapi para hakim MA berbeda pendapat bahwa perbuatan terdakwa, yaitu perbuatan pidana (hakim Salman Luthan), perbuatan perdata (Syamsul Rakan Chaniago) dan perbuatan administrasi (Mohamad Askin). Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," tambah Laode.
Ketua majelis Salman Luthan sependapat djudex factii pengadilan tingkat banding. Hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan anggota 2 berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum adminsitrasi.
Laode mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu putusan lengkap dari MA untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya meski tetap akan membebaskan Syafruddin dari rumah tahanan gedung KPK.
"Sekarang kami sedang pikir-pikir dan menunggu putusan lengkap dari MA, tapi KPK harus tunduk pada putusan pengadilan (untuk melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung)," ungkap Laode.
Pengacara Syafruddin, Hasbullah dan rekan-rekannya sudah berada di rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK sejak sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjemput kliennya. Namun, dari informasi yang dihimput, Syafruddin baru dapat keluar rutan sekitar pukul 20.00 WIB setelah jaksa KPK mendapatkan salinan putusan MA.
Dalam putusannya, majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana sehingga menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyah Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
Artinya, majelis kasasi melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging dan memulihkan hak Syafruddin dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.