Biak (ANTARA) - Kalangan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai organisasi perangkat daerah di Kabupaten Biak Numfor, Papua hingga tahun anggaran 2019 belum mengembalikan 80 kendaraan dinas milik pemerintah sehingga perlu ditertibkan sebagai aset barang daerah.

"Puluhan kendaraan dinas yang masih dimiliki pensiunan ASN merupakan aset negara sehingga sudah seharusnya diserahkan kepada Pemkab Biak Numfor sebagai pemilik aset barang daerah,"ujar Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap di Biak, Selasa.

Ia mengakui, kendaraan dinas mobil dan sepeda motor yang disediakan pemerintah untuk menunjang kelancaran operasional ASN yang masih aktif bekerja di lingkup Pemkab Biak Numfor.

Ketika ASN tertentu sudah purna tugas, menurut Bupati Herry Naap, maka kendaraan dinas yang dipinjamkan saat menjabat di OPD tertentu seharusnya dapat dikembalikan kepada pemilik kekayaan aset barang daerah Pemkab Biak Numfor.

"Perlu adanya kesadaran dari para pensiunan ASN di lingkungan Pemkab Biak Numfor untuk menyerahkan aset kendaraan dinas kepada pemkab, ya ini menjadi perhatian pemerintah untuk penertiban aset," tegas Bupati Herry Naap.

Dia berharap, harus dilakukan penertiban berbagai aset barang kekayaan daerah seperti kendaraan dinas, peralatan kantor, peralatan elektronik, meubeler,bangunan perkantoran, tanah, rumah toko, asrama perumahan dinas ASN serta berbagai barang kekayaan daerah lainnya.

Penertiban barang daerah harus menjadi prioritas dilakukan pemkab Biak, menurut Buoati Herry Naap, guna mendata ulang berbagai aset barang kekayaan daerah untuk dicatat dalam kepemilikan audit aset barang pemerintah.

Hingga, tahun 2019 penertiban barang kekayaan daerah sudah menjadi program prioritas pemerintah Kabupaten Biak Numfor untuk dibukukan berserta bukti kepemilikan barang yang sah.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024