Asmat (ANTARA) - Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Asmat, Provinsi Papua menenderkan 36 pekerjaan atau proyek pemerintah kepada pihak ketiga setempat.

Kepala Bagian Umum Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Asmat Ria Natarike mengatakan dari 36 paket yang diajukan sejumlah instansi daerah, 18 diantaranya sudah selesai proses tender.

“Hingga kini yang sudah selesai proses tender itu 18 paket, tinggal 18 paket lagi yang sedang kami persiapkan,” kata Ria di Agats, Selasa (16/7).

Dikatakan, belasan paket yang dalam proses persiapan tender itu antara lain enam paket dari RSUD Agats, pembangunan kantor baru Dinas Perijinan, kantor baru UKPBJ, pembangunan rumah komunitas adat terpencil, bandara Ewer, pelabuhan di empat distrik dan turap.

“Paket-paket yang dimohonkan untuk tender hampir dari semua OPD. Nanti kita lihat lagi di DPA perubahan, biasanya ada belanja barang dan itu siap kami tenderkan,” katanya.

Ria mengatakan bahwa pihaknya juga masih menunggu surat permohonan pelaksanaan tender dari berbagai instansi setempat. UKPBJ tidak serta merta memasukkan paket pekerjaan ke rencana umum pengadaan (RUP).

“Aplikasi untuk menarik paket dari APBD atau DPA perubahan ke RUP itu masih diproses di LKPP. Jadi kami tidak serta merta menarik paket, itu harus sinkron di aplikasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tender proyek pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu juga berpedoman pada Perpres Nomor 17 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Wilayah Papua.

“Perpres 17 berkaitan dengan pemberdayaan pengusaha asli Papua, sehingga ada paket-paket yang dipisahkan. Namun juga dilihat dengan spesifikasi pekerjaan yang mengharuskan tender,” ujarnya.

Ria menambahkan pihaknya memiliki target waktu penyelesaikan pekerjaan tender, mengingat pemerintah setempat berupaya memaksimalkan penyerapan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

“Untuk 2019, kami rencanakan pada November seluruh pekerjaan sudah selesai ditender,” kata dia. (*/adv)

Pewarta : Eman
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024