Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Tomy Winata, Desrizal Chaniago (54) resmi ditahan oleh penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah penyidik memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi saat terjadi insiden dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Sekaligus dilakukan penahanan dengan persangkaan Pasal 351 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau Pasal 212 KUHP,," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan di Jakarta, Jumat (19/7).
Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menyebutkan dalam pemeriksaan tersangka mengaku kalau melakukan hal tersebut karena kesal.
"Ia kesal karena vonis yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka. Pelaku dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan oleh korban tidak sesuai yang diharapkan dan tersangka mengambil ikat pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban," ujar Harry.
Harry menegaskan, status Desrizal sebagai pengacara dan juga yang dibela adalah pengusaha kondang Tomy Winata, tak bisa mempengaruhi proses hukum, karena hukum harus ditegakkan bagi siapapun.
"Ini kita nggak bisa lihat ke sana, ini proses terjadi adalah proses pidana barangsiapa yang melakukan perbuatan pidana, ada ancaman hukumannya. Saudara Desrizal ini melakukan kegiatan penganiayaan dan ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan," ujar Harry.
Kendati demikian, Harry mengaku pihaknya bakal berkoordinasi dengan perkumpulan komunitas advokat untuk proses hukum.
"Kami melakukan koordinasi kepada pihak yang memang akan berperkara atau pihak yang memang akan berpengaruh dalam kasus ini," ucap Harry.
Sebelumnya, dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat serangan saat membacakan putusan perdata dengan penggugat Tomy Winata melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Penyerangan dilakukan kuasa hukum penggugat Desrizal.
Gugatan perdata Tomy Winata sebagai penggugat teregistrasi dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/Jkt.Pst
"Bermula ketika majelis hakim tengah membacakan putusan yang mana pertimbangannya mengarah uraian bermuara petitum ditolak, sehingga kuasa dari pihak TW selaku penggugat yakitu Desrizal berdiri dari tempat duduknya dan melangkah ke depan majelis hamim yang sementara membacakan pertimbangan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur di Jakarta, Kamis (18/7).
Makmur menjelaskan, hakim belum ketok palu putusan, Desrizal langsung mendatangi meja hakim sembari melepas ikat pinggang dan kemudian menyerang hakim.
Dari tiga hakim yang memimpin sidang, dua di antaranya terkena sikap tidak terpuji Desrizal. Hakim berinisial S terkena bagian dahi, sementara hakim anggota 1 terkena bagian lengannya.
"Sekaligus dilakukan penahanan dengan persangkaan Pasal 351 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau Pasal 212 KUHP,," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan di Jakarta, Jumat (19/7).
Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menyebutkan dalam pemeriksaan tersangka mengaku kalau melakukan hal tersebut karena kesal.
"Ia kesal karena vonis yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka. Pelaku dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan oleh korban tidak sesuai yang diharapkan dan tersangka mengambil ikat pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban," ujar Harry.
Harry menegaskan, status Desrizal sebagai pengacara dan juga yang dibela adalah pengusaha kondang Tomy Winata, tak bisa mempengaruhi proses hukum, karena hukum harus ditegakkan bagi siapapun.
"Ini kita nggak bisa lihat ke sana, ini proses terjadi adalah proses pidana barangsiapa yang melakukan perbuatan pidana, ada ancaman hukumannya. Saudara Desrizal ini melakukan kegiatan penganiayaan dan ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan," ujar Harry.
Kendati demikian, Harry mengaku pihaknya bakal berkoordinasi dengan perkumpulan komunitas advokat untuk proses hukum.
"Kami melakukan koordinasi kepada pihak yang memang akan berperkara atau pihak yang memang akan berpengaruh dalam kasus ini," ucap Harry.
Sebelumnya, dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat serangan saat membacakan putusan perdata dengan penggugat Tomy Winata melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Penyerangan dilakukan kuasa hukum penggugat Desrizal.
Gugatan perdata Tomy Winata sebagai penggugat teregistrasi dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/Jkt.Pst
"Bermula ketika majelis hakim tengah membacakan putusan yang mana pertimbangannya mengarah uraian bermuara petitum ditolak, sehingga kuasa dari pihak TW selaku penggugat yakitu Desrizal berdiri dari tempat duduknya dan melangkah ke depan majelis hamim yang sementara membacakan pertimbangan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur di Jakarta, Kamis (18/7).
Makmur menjelaskan, hakim belum ketok palu putusan, Desrizal langsung mendatangi meja hakim sembari melepas ikat pinggang dan kemudian menyerang hakim.
Dari tiga hakim yang memimpin sidang, dua di antaranya terkena sikap tidak terpuji Desrizal. Hakim berinisial S terkena bagian dahi, sementara hakim anggota 1 terkena bagian lengannya.