Biak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Biak Numfor, Papua melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku pelajaran kurikulum 2013 Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Supiori tahun anggaran 2014 ke Pengadilan Tipikor Jayapura sebagai bukti nyata penegakan hukum kasus korupsi di wilayah itu.

"Berkas acara pemeriksaan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi berinisial AT sebagai rekanan pekerja proyek pengadaan buku dan PM (mantan pejabat Kadis pendidikan Supiori) sudah dinyatakan lengkap (P21) sehingga dalam minggu ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Biak Sigit Januari Pribadi menjawab Antara di Biak, seusai perayaan hari bhakti Adyaksa 22 Juli 2019, Senin.

Kajari Sigit mengakui, pelimpahan berkas kasus korupsi pengadaan buku kurikulum 2013 Disdik Supiori ke Pengadilan Tipikor menjadi komitmen jajaran Kejaksaan Negeri Biak dalam menuntaskan kasus tindak pidana korupsi sesuai hukum yang berlaku.

Ia mengharapkan, untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum pada persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku di Pengadilan Tipikor Jayapura akan dipimpin Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Biak Cahyana Bagus Sugiarta SH.

"Hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Biak atas dua tersangka AT dan PM berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap sehingga dapat dilimpahkan dan siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura," kata Kajari Sigit Pribadi didampingi Kasi Intelijen Soegianto SH dan Kasi Pidana khusus Cahyana Bagus Sugiarta SH.

Kajari Sigit menyebut, perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku Kurikulum 2013 tahun anggaran 2014 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Supiori untuk 40 SD se-Kabupaten Supiori dengan tersangka AT (rekanan) dan PM (mantan Kadis Pendidikan).

Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jayapura, menurut Kajari Sigit Pribadi, telah ditemukan terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar dari total anggaran keseluruhan mencapai Rp2,2 miliar.

"Untuk penindakan kasus korupsi dilakukan Kejaksaan Negeri Biak meliputi Kabupaten Supiori dan Biak akan terus berjalan sesuai tugas fungsi dan kewenangan yang diberikan Undang-undang,"tegas Kajari Sigit Pribadi menanggapi penegakan hukum kasus korupsi.

Berdasarkan data tersangka AT telah mengembalikan uang hasil korupsi pengadaan buku kurikulum 2013 Dinas Pendidikan, pemuda dan olahraga Kabupaten Supiori tahun 2014 kepada kas Negara melalui penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Biak sebesar Rp500 juta.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024