Biak (ANTARA) - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Jayapura menyediakan sebanyak 10 pos bantuan hukum gratis yang tersebar di 18 kabupaten/kota di Provinsi Papua untuk membantu memberikan penanganan hukum bagi warga kurang mampu.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jayapura Dr Anthon Raharusun MH, di Biak, Sabtu, mengharapkan layanan 10 pos bantuan hukum Peradi bagi warga kurang mampu ini sebagai wujud nyata kepedulian anggota untuk memperjuangkan keadilan hukum yang dialami warga.

Anthon menyatakan program bantuan hukum gratis disediakan DPC Peradi Jayapura diharapkan dapat lebih banyak diketahui masyarakat luas.

"Peradi akan lebih gencar untuk melakukan sosialisasi, sehingga makin banyak warga kurang mampu yang mendapat pendampingan dari Peradi saat berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Ia menyebutkan, hinggakini ada sebanyak 170 orang advokat/pengacara yang bergabung di dalam wadah organisasi profesi DPC Peradi Jayapura.

"Semua anggota advokat ini wajib memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum," ujarnya.

Anthon mengingatkan masyarakat tidak usah takut meminta bantuan hukum ke Peradi karena secara organisasi setiap anggota advokat berkewajiban menyediakan pembelaan hukum secara gratis kepada masyarakat, dan ini juga merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan bagi setiap advokat.

"Saya harapkan setiap advokat anggota Peradi wajib menaati kode etik dan menjaga kehormatan organisasi setiap melayani bantuan hukum kepada warga yang mencari keadilan hukum dalam menghadapi berbagai persoalan bersangkutan," ujar Anthon.
Pos bantuan hukum gratis DPC Peradi Kota Jayapura tersebar di 18 kabupaten/kota hingga 2019 masih eksis telah memberikan berbagai jenis bantuan hukum, pendampingan konsultasi dan mengedukasi masyarakat untuk mendapatkan keadilan hukum.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024