Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menargetkan mulai 2020 dilakukan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai implementasi kebijakan secara Nasional Undang-undang 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

"Upaya untuk segera menghadirkan KIA sudah diagendakan sejak 2018. Ya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Biak Numfor berencana mulai menerbitkan pada tahun ini tetapi karena belum tersedia anggaran sehingga ditunda 2020," ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Biak Akad Sanadi dihubungi, Minggu.

Ia mengatakan belum terlaksananya penerbitan KIA karena Pemkab Biak Numfor hingga 2019 masih fokus memberikan pelayanan penyediaan KTP elektronik (e-KTP).

Akab mengatakan pihak Disdukcapil Biak dalam rencana kerja 2019 sudah menjadwalkan penerbitan KIA untuk anak sebagai program Nasional.

Plt Kadisdukcapil Akab mengakui, KIA adalah kartu identitas untuk anak-anak yang fungsinya sama dengan e-KTP pada orang-orang dewasa.

"KIA bisa digunakan untuk persyaratan tertentu oleh anak sebagai identitas data pribadi," ujar Akab Sanadi.

Sebelum adanya KIA, lanjutnya, keperluan identitas anak mengharuskan menggunakan Kartu Keluarga (KK) atau Akta Kelahiran.

"Hal tersebut yang saat ini masih diberlakukan di Kabupaten Biak Numfor. Karena memang Pemkab Biak Numfor belum bisa menerbitkan KIA tahun 2019," ujarnya.

KIA ini, menurut Akab Sanadi, memiliki banyak fungsi yang bisa didapatkan anak sebagai pemenuhan hak sipilnya.

Selain sebagai identitas diri anak di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP, lanjutnya, KIA juga menjadi sarana promo menarik yang bisa digunakan pemerintah atau perusahaan.

Akab mengakui, KIA sendiri adalah identitas untuk anak berusia di bawah 17 tahun. Kartu identitas tersebut memiliki banyak fungsi yang bisa dimanfaatkan, terutama bagi para pelajar.

"KAI sebagai identitas anak di bawah 17 tahun. Bisa juga memanfaatkan promo-promo yang berkaitan dengan keperluan pendidikan," ujar alumni STIE Ottow Geisseler Jayapura itu.

Untuk penerbitan KIA di Kabupaten Biak Numfor, lanjut Akab, sangat tergantung dengan dukungan ketersediaan anggaran untuk membeli bahan mencetak dan operasional pelayanan petugas di lapangan maka pihaknya mengagendakan 2020 penerbitan kartu identitas anak.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024