Jayapura (ANTARA) - Pratu DAF, prajurit TNI AD terduga terlibat penjualan amunisi kepada kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) kini ditahan di Markam Pom Kodam (Pomdam) XVII Cenderawasih untuk proses lebih lanjut.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Letkol Cpl Eko Daryanto kepada Antara di Jayapura, Selasa, mengakui Pratu DAF kini sudah ditahan di Mapomdam XVII/Cenderawasih untuk proses lebih lanjut terkait dugaan jual beli amunisi.

Pratu DAF, yang merupakan anggota Kodim 1710/Mimika, ditangkap sejak Minggu (4/8) di Sorong dan sempat ditahan sementara di Denpom XVIII-1 Sorong.

Eko mengakui, dari pemeriksaan sementara terindikasi amunisi tersebut dijual kepada KKSB, namun berapa banyak amunisi yang dijual masih dalam pemeriksaan penyidik POM.

Ketika ditanya tentang dua anggota TNI lainnya yang ditangkap di Makassar, Kapendam mengakui, belum mengetahui dengan pasti karena laporannya belum ada.

Dua anggota TNI yakni Pratu M dan Pratu O yang ditahan di Makostrad Makassar, bukan anggota Kodam XVII Cenderawasih sehingga keduanya diproses di satuan masing masing.

"Khusus Pratu DAF akan dikenakan tindakan tegas sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 51 dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun penjara ditambah dipecat dari anggota TNI AD," kata Letkol Eko.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024