Asmat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, berharap agar penentuan batas Kabupaten Asmat dengan Yahukimo di Distrik Suru-Suru dapat ditinjau kembali oleh Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Asmat Lambertus Leu di Agats, Rabu (7/8).

Lambertus mengatakan bahwa persoalan batas daerah Asmat dan Yahukimo telah dibahas dan disepakati di Kemendagri. Hanya saja setelah penentuan garis batas dan pemetaan, diketahui ada sejumlah kampung yang secara administratif bagian dari Asmat tetapi dimasukkan ke Yahukimo.

“Kemendagri sudah menentukan garis batas wilayah, tapi ada beberapa kampung kita yang masuk ke dalam wilayah Yahukimo,” kata Lambertus.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Asmat keberatan dengan penentuan garis batas tersebut. Pemerintah setempat berharap agar Kementerian Dalam Negeri bisa meninjau dan kembali melakukan penarikan garis batas di Distrik Suru-Suru.

“Kita sedang berkomunikasi dengan Pemkab Yahukimo agar dilakukan pertemuan lanjutan di Kemendagri untuk meninjau kembali. Pihak Yahukimo tidak keberatan,” ujarnya.

Selain berbatasan dengan Yahukimo, kata Lambertus, Kabupaten Asmat juga berbatasan dengan Kabupaten Nduga, Mimika, Mappi dan Boven Digoel. Dari lima kabupaten tetangga itu, hanya persoalan batas wilayah dengan Kabupaten Nduga yang belum terselesaikan.

“Kalau dengan Yahukimo, Mimika, Mappi dan Boven Digoel sudah ada titik terang. Tinggal Nduga,” katanya.

Ia menambahkan bahwa persoalan batas wilayah bisa berdampak terhadap sejumlah aspek seperti tertundanya pemekaran kampung, distrik dan kabupaten. Selain itu menimbulkan masalah sosial kemasyarakatan, konflik horizontal dan sebagainya.

“Kalau batas wilayah tidak diurus baik, maka pemekaran kampung, distrik dan kabupaten akan dipending. Sementara Pemkab Asmat berupaya melakukan pemekaran untuk memudahkan rentang kendali dan pelayanan masyarakat,” ujarnya. (*/adv)

Pewarta : Eman
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024