Timika (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Mimika, Papua, masih memburu dua pelaku pembunuhan terhadap seorang warga Timika bernama Kley Andre Numberi pada 3 Desember 2017.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Jumat, mengatakan belum lama ini jajaran Polsek Mimika Baru menangkap tiga orang pelaku pembunuhan terhadap almarhum Kley Numberi yaitu WWM alias Wiwi, SL alias Syahril, AHS alias Ali Suhat.
"Pelaku semuanya berjumlah lima orang, tiga orang sudah kami amankan, sementara dua orang lainnya masih buron," kata AKBP Agung.
Korban atas nama Kley Andre Numberi dibunuh oleh tersangka WWM bersama rekan-rekannya pada Minggu, 3 Desember 2017 sekitar pukul 04.00 WIT di Jalan Elang, belakang Masjid Al Furqan.
Pada tubuh korban ditemukan satu luka tusukan benda tajam di bagian punggung, namun mengenai organ vital. Korban meninggal dunia saat dievakuasi menuju RSUD Mimika.
Kapolres mengatakan penangkapan para pelaku memakan waktu cukup lama lantaran warga di tempat tinggal para pelaku tidak kooperatif.
Pascakejadian itu, ketiga pelaku melarikan diri dari Timika menuju Kabupaten Nduga.
Setelah dua tahun melanglangbuana di Kabupaten Nduga, para pelaku kembali ke Timika.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan para pelaku di Timika, Kapolsek Mimika Baru (AKP Ida Waymramra bersama anggota mengamankan para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Para pelaku dikenakan Pasal 338 jo Pasal 170 ayat (3) dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun," jelas AKBP Agung.
Para pelaku mengaku bahwa korban pada saat kejadian berlari menuju lokasi berkumpulnya para pelaku di Jalan Elang belakang Masjid Al Furqan Timika setelah diteriaki pencuri oleh warga sekitar.
Bukannya mengamankan korban, para pelaku malah ikut melakukan tindakan main hakim sendiri sehingga menyebabkan korban tertikam di bagian punggungnya hingga meninggal dunia.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Jumat, mengatakan belum lama ini jajaran Polsek Mimika Baru menangkap tiga orang pelaku pembunuhan terhadap almarhum Kley Numberi yaitu WWM alias Wiwi, SL alias Syahril, AHS alias Ali Suhat.
"Pelaku semuanya berjumlah lima orang, tiga orang sudah kami amankan, sementara dua orang lainnya masih buron," kata AKBP Agung.
Korban atas nama Kley Andre Numberi dibunuh oleh tersangka WWM bersama rekan-rekannya pada Minggu, 3 Desember 2017 sekitar pukul 04.00 WIT di Jalan Elang, belakang Masjid Al Furqan.
Pada tubuh korban ditemukan satu luka tusukan benda tajam di bagian punggung, namun mengenai organ vital. Korban meninggal dunia saat dievakuasi menuju RSUD Mimika.
Kapolres mengatakan penangkapan para pelaku memakan waktu cukup lama lantaran warga di tempat tinggal para pelaku tidak kooperatif.
Pascakejadian itu, ketiga pelaku melarikan diri dari Timika menuju Kabupaten Nduga.
Setelah dua tahun melanglangbuana di Kabupaten Nduga, para pelaku kembali ke Timika.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan para pelaku di Timika, Kapolsek Mimika Baru (AKP Ida Waymramra bersama anggota mengamankan para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Para pelaku dikenakan Pasal 338 jo Pasal 170 ayat (3) dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun," jelas AKBP Agung.
Para pelaku mengaku bahwa korban pada saat kejadian berlari menuju lokasi berkumpulnya para pelaku di Jalan Elang belakang Masjid Al Furqan Timika setelah diteriaki pencuri oleh warga sekitar.
Bukannya mengamankan korban, para pelaku malah ikut melakukan tindakan main hakim sendiri sehingga menyebabkan korban tertikam di bagian punggungnya hingga meninggal dunia.