Jayapura (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura memusnahkan sejumlah hewan dan tumbuhan yang hendak diselundupkan oleh oknum warga tanpa disertai dokumen resmi.
Pemusnahan itu dilakukan di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Jumat yang disaksikan oleh perwakilan dari Polsek KPL Jayapura, dan sejumlah tamu undangan.
"Hari ini kita saksikan secara bersama-sama pemusnahan media pembawa hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, sekaligus pemusnahan dokumen karantina," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura Muhlis Natsir.
Menurut dia, pemusnahan itu sesuai dengan amanah UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, bahwa salah satu tugas karantina adalah ada tindakan pemusnahan.
"Yang kita musnahkan hari ini, itu karena tidak sesuai persyaratan perundangan undangan karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Komoditas tersebut adalah unggas berupa burung kenari 3 ekor, pleci 1 ekor, trucukan 3 ekor, merpati 2 ekor, ayam filipina 1 ekor, ini dimasukkan ke Jayapura tanpa dilengkapi dokumen dan tidak ada jaminan kesehatan dari daerah asal masuk ke Papua," katanya.
Kemudian beberapa komoditas karantina tumbuhan seperti kayu gaharu seberat 500 gr, kemudian sarang semut 1,25 k dan bibit tanaman pisang 1 batang.
"Ini juga tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan ke petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran. Nah, setelah dilakukan penahanan kemudian dilakukan penolakan 1x24 jam, sehingga kita lakukan pemusnahan pada hari ini," katanya.
Tindakan pemusnahan tersebut, kata dia, merupakan tugas dan fungsi dari karantina dalam mencegah masuk dan tersebarnya serta mencegah keluarnya dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terutama di Provinsi Papua.
"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, sebagai garda terdepan itu tentunya butuh bantuan kerja sama dan koordinasi dari pihak terkait, baik di pelabuhan, bandara, perbatasan dan kantor pos," katanya.
Muhlis menambahkan pemusnahan tersebut merupakan kali kedua, sebelumnya telah dilakukan pada 14 Juni 2019.
Pemusnahan itu dilakukan di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Jumat yang disaksikan oleh perwakilan dari Polsek KPL Jayapura, dan sejumlah tamu undangan.
"Hari ini kita saksikan secara bersama-sama pemusnahan media pembawa hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, sekaligus pemusnahan dokumen karantina," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura Muhlis Natsir.
Menurut dia, pemusnahan itu sesuai dengan amanah UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, bahwa salah satu tugas karantina adalah ada tindakan pemusnahan.
"Yang kita musnahkan hari ini, itu karena tidak sesuai persyaratan perundangan undangan karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Komoditas tersebut adalah unggas berupa burung kenari 3 ekor, pleci 1 ekor, trucukan 3 ekor, merpati 2 ekor, ayam filipina 1 ekor, ini dimasukkan ke Jayapura tanpa dilengkapi dokumen dan tidak ada jaminan kesehatan dari daerah asal masuk ke Papua," katanya.
Kemudian beberapa komoditas karantina tumbuhan seperti kayu gaharu seberat 500 gr, kemudian sarang semut 1,25 k dan bibit tanaman pisang 1 batang.
"Ini juga tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan ke petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran. Nah, setelah dilakukan penahanan kemudian dilakukan penolakan 1x24 jam, sehingga kita lakukan pemusnahan pada hari ini," katanya.
Tindakan pemusnahan tersebut, kata dia, merupakan tugas dan fungsi dari karantina dalam mencegah masuk dan tersebarnya serta mencegah keluarnya dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terutama di Provinsi Papua.
"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, sebagai garda terdepan itu tentunya butuh bantuan kerja sama dan koordinasi dari pihak terkait, baik di pelabuhan, bandara, perbatasan dan kantor pos," katanya.
Muhlis menambahkan pemusnahan tersebut merupakan kali kedua, sebelumnya telah dilakukan pada 14 Juni 2019.