Jayapura (ANTARA) - Karantina Hewan Papua Selatan mengamankan dua buah tanduk rusa ilegal di cargo Bandara Mopah, Kabupaten Merauke, Kamis.
Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono dalam siaran pers di Jayapura, mengatakan tanduk rusa tersebut berasal dari Boven Digoel yang rencananya akan dikirimkan ke Kediri, Jawa Timur menggunakan jasa pengiriman.
"Jadi tadi ada dua pasang tanduk rusa yang ditahan yang mana ini merupakan hasil kolaborasi antara Karantina dengan Avsec Bandara Mopah,' katanya.
Menurut Cahyono, tanduk rusa yang ditahan tersebut saat dilakukan pemeriksaan terdapat keterangan barang di mana tertuliskan aksesoris rumah karena itu pihaknya membuka dan meminta surat-surat namun pemiliknya tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut.
“Padahal setiap barang bawaan baik tumbuhan, hewan, ikan wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh Karantina, jika tidak barang tersebut ilegal” ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya bakal terus memperketat pengiriman barang yang masuk melalui bandara ataupun pelabuhan lainnya hal ini dilakukan agar barang bawaan tersebut dalam keadaan sehat dan bebas dari penyakit.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar hal serupa tidak terjadi lagi baik di bandara maupun pelabuhan di Tanah Papua,” katanya lagi.
Dia menambahkan selain itu pihaknya juga bakal meningkatkan kerja sama dengan seluruh instansi terkait karena dalam memberantas keluar masuknya barang ilegal dibutuhkan tim yang baik