Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam perkara sengketa hasil Pileg 2019 tingkat DPRD untuk tiga daerah pemilihan di Provinsi Papua.
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Sabtu.
Tiga daerah pemilihan yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut adalah; DPRD Provinsi Dapil Papua 3, DPRD Kabupaten Dapil Tolikara 2, dan DPRD Kabupaten Dapil Jayawijaya 2.
Dalam permohonannya PBB selaku pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara pemohon untuk tiga daerah pemilihan tersebut berdasarkan formulir model C1.
Untuk DPRD Provinsi Dapil Papua 3 terdapat tujuh distrik yang menggunakan sistem pemungutan suara noken, di mana perolehan suara pemohon di tujuh distrik tersebut berubah menjadi 0 suara karena berpindah ke Partai Nasdem dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa bukti yang diserahkan oleh pemohon tidak sama dengan dalil yang tercantum dalam permohonan pemohon.
"Sehingga Mahkamah berpendapat dalil pemohon telah kehilangan suara tidak dapat dibuktikan validitasnya," ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan Mahkamah.
Sementara untuk dalil pengurangan suara pemohon pada DPRD Kabupaten Dapil Tolikara 2 dan DPRD Kabupaten Dapil Jayawijaya 2, Mahkamah menilai tidak pemohon tidak dapat membuktikan kebenaran atas dalil tersebut.
Karena ketika Mahkamah mencocokan bukti berupa formulir model DB1-DPRD Kabupaten/Kota yang dimiliki oleh pemohon dan termohon, Mahkamah tidak menemukan perbedaan perolehan suara.
"Oleh sebab itu dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Manahan.
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Sabtu.
Tiga daerah pemilihan yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut adalah; DPRD Provinsi Dapil Papua 3, DPRD Kabupaten Dapil Tolikara 2, dan DPRD Kabupaten Dapil Jayawijaya 2.
Dalam permohonannya PBB selaku pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara pemohon untuk tiga daerah pemilihan tersebut berdasarkan formulir model C1.
Untuk DPRD Provinsi Dapil Papua 3 terdapat tujuh distrik yang menggunakan sistem pemungutan suara noken, di mana perolehan suara pemohon di tujuh distrik tersebut berubah menjadi 0 suara karena berpindah ke Partai Nasdem dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa bukti yang diserahkan oleh pemohon tidak sama dengan dalil yang tercantum dalam permohonan pemohon.
"Sehingga Mahkamah berpendapat dalil pemohon telah kehilangan suara tidak dapat dibuktikan validitasnya," ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan Mahkamah.
Sementara untuk dalil pengurangan suara pemohon pada DPRD Kabupaten Dapil Tolikara 2 dan DPRD Kabupaten Dapil Jayawijaya 2, Mahkamah menilai tidak pemohon tidak dapat membuktikan kebenaran atas dalil tersebut.
Karena ketika Mahkamah mencocokan bukti berupa formulir model DB1-DPRD Kabupaten/Kota yang dimiliki oleh pemohon dan termohon, Mahkamah tidak menemukan perbedaan perolehan suara.
"Oleh sebab itu dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Manahan.